Kenaikan PPN menjadi 12% menjadi beban baru dan berpotensi memengaruhi profitabilitas industri asuransi. Di sisi konsumen, daya beli yang belum pulih ditambah naiknya pajak, membuat alokasi pengeluaran untuk asuransi makin terpinggirkan.
Sancoyo Setiabudi, Presiden Direktur Tokio Marine Indonesia.
KENAIKAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di sektor asuransi umum. Langkah ini diyakini akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat, yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan sekunder. Dengan peningkatan beban pajak, baik konsumen maupun pelaku industri harus bersiap menghadapi tantangan finansial yang besar.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menjelaskan bahwa dampak konkret kebijakan tersebut terhadap asuransi masih sulit diprediksi. Namun, ia mengakui adanya potensi penurunan daya beli masyarakat yang berimbas pada pembelian produk asuransi.
“Kalau kenaikan pajak nanti diterapkan, dampaknya daya beli masyarakat akan menurun. Nah, kemampuan beli asuransinya jadi berkurang,” ujar Iwan kepada Infobank, bulan lalu.
Meski jasa asuransi selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN, kenaikan tarif pajak pada kebutuhan pokok tetap memengaruhi kondisi keuangan masyarakat. Dengan alokasi anggaran yang terkuras untuk kebutuhan sehari-hari, anggaran untuk produk asuransi bisa tergerus. Kondisi ini memperburuk tantangan yang dihadapi industri asuransi akibat lemahnya daya beli masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menilai bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan memberikan tekanan besar pada industri asuransi jika tidak diimbangi dengan kebijakan relaksasi waktu atau insentif dari pemerintah. “Kalau sampai nanti tidak ada relaksasi perpanjangan waktu, saya yakin industri kita juga akan berat menghadapi tahun 2025,” kata Budi.
Kenaikan PPN ini tak hanya berdampak pada pendapatan premi perusahaan asuransi umum, tapi juga meningkatkan beban pajak secara keseluruhan. Beban tambahan akibat kenaikan ini diperkirakan sekitar 8%. Tanpa dukungan kebijakan yang meringankan, hal ini berpotensi memperlambat pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia.
Meski menghadapi tekanan yang besar, AAUI masih optimistis bahwa industri asuransi umum memiliki peluang untuk tumbuh pada 2025. Namun, organisasi ini menekankan pentingnya pendekatan realistis terhadap target pertumbuhan, mengingat kompleksitas tantangan yang ada. Untuk menjaga kinerja di tengah tekanan kebijakan pajak dan perlambatan ekonomi, strategi adaptif menjadi kebutuhan mendesak bagi industri.
Walau penuh tantangan, industri asuransi umum masih memiliki beberapa peluang untuk berkembang. Segmen-segmen seperti asuransi penerbangan (aviation), asuransi kargo laut (marine cargo), dan asuransi mikro (micro insurance) dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Selain itu, luasnya wilayah Indonesia memberikan kesempatan besar bagi industri untuk memperluas cakupan pasar, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau.
Digitalisasi juga menjadi prioritas utama. Dengan memanfaatkan teknologi, perusahaan asuransi dapat meningkatkan efisiensi operasional dan menawarkan produk yang lebih relevan dengan kebutuhan konsumen. Digitalisasi memungkinkan perusahaan untuk menjangkau pasar yang lebih luas serta memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien.
Kendati saat ini jasa asuransi dibebaskan dari PPN, dampak tidak langsung dari kebijakan ini tetap terasa, tak terkecuali bagi Tokio Marine Indonesia. Presiden Direktur Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi, mengatakan bahwa pihaknya beradaptasi terhadap perubahan ini.
Dalam konteks layanan asuransi, kenaikan PPN tidak memengaruhi pembelian ataupun perpanjangan polis. Hal ini disebabkan status jasa asuransi yang dibebaskan dari PPN. Namun, PPN tetap berlaku untuk pendapatan yang diterima mitra bisnis Tokio Marine Indonesia, seperti bengkel dan penyedia layanan lainnya. Untuk menjaga hubungan kemitraan yang solid, perusahaan sepenuhnya menanggung beban tambahan ini tanpa membebani mitra bisnis mereka.
Salah satu dampak signifikan dari kenaikan PPN adalah potensi penurunan penjualan mobil baru. Hal ini memengaruhi lini bisnis kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu segmen penting bagi Tokio Marine Indonesia. “Kami melihat penurunan yang cukup signifikan di lini bisnis kendaraan bermotor akibat turunnya penjualan mobil baru,” ungkap Sancoyo.
Namun, pihaknya telah mempersiapkan langkah mitigasi dengan memperluas cakupan bisnis asuransi guna mengurangi dampak negatif tersebut. Sebagai langkah mitigasi, Tokio Marine Indonesia memperkenalkan produk baru bernama UKM Partner, yang dirancang khusus untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Produk ini menawarkan fleksibilitas dalam memilih paket perlindungan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial pelanggan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan premi pada 2025, sekaligus membantu sektor UKM mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Hingga November 2024, Tokio Marine Indonesia mencatatkan penurunan pendapatan premi bruto sebesar 1,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terutama akibat penurunan penjualan kendaraan bermotor. Namun, perusahaan berhasil mempertahankan rasio klaim neto pada level 38%, jauh di bawah proyeksi, yang mencerminkan pengelolaan klaim yang efektif.
Kenaikan PPN menjadi 12% memang menjadi ujian besar bagi industri asuransi umum di Indonesia. Namun, dengan strategi yang tepat, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri, serta pemanfaatan peluang yang ada, industri ini diharapkan mampu bertahan dan terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menjelaskan bahwa dampak konkret kebijakan tersebut terhadap asuransi masih sulit diprediksi. Namun, ia mengakui adanya potensi penurunan daya beli masyarakat yang berimbas pada pembelian produk asuransi.