Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Dari 10 Negara ASEAN, Tax Ratio RI Peringkat Ke-7

Oleh Stephen Widjaja
 Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN sebesar 1% yang berlaku bagi barang mewah tersebut bertujuan untuk memperkuat APBN.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kinerja penerimaan pajak di Indonesia mengalami dinamika. Bahkan, secara umum, realisasi penerimaan pajak acapkali berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBN. Ini menunjukkan adanya tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak.

Bila dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN) lainnya, tax ratio atau rasio pajak Indonesia terbilang masih sangat rendah. Dari sepuluh negara ASEAN, Indonesia menempati posisi ketujuh.

 

ARCHIVE

Dibentuknya ASEM

UNTUK mempererat relasi Asia dan Eropa dalam hal politik dan ekonomi, dibentuklah Asia-Europe Meeting (ASEM) di Bangkok, pada Maret 1996. ASEM beranggotakan 48 negara, yang terdiri atas 10 negara ASEAN, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, India, Pakistan, Mongolia, Sekretariat ASEAN, 27 negara Uni Eropa, Rusia, Australia, Selandia Baru, dan Komisi Eropa.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kinerja penerimaan pajak di Indonesia mengalami dinamika. Bahkan, secara umum, realisasi penerimaan pajak acapkali berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBN. Ini menunjukkan adanya tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Maret 2025

Rp 65.000

BELI