Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memainkan peran penting dalam mengelola dana haji indonesia dengan prinsip syariah, transparan, dan akuntabel. BPKH fokus pada pembangunan ekosistem haji yang berkelanjutan dan terus menunjukkan kinerja positif, dengan dana kelolaan dan nilai manfaat yang terus mengalami pertumbuhan.
Pelayanan BPKH
Setiap tahunnya jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk menunaikan rukun Islam kelima: ibadah haji. Di balik persiapan spiritual dan administratif para calon jemaah haji, ada satu lembaga yang memegang peranan vital dalam memastikan dana haji dikelola berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pengelolaan dana haji di Indonesia mengalami transformasi besar sejak dibentuknya BPKH pada tahun 2017. Lembaga ini didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH membawa paradigma baru dalam pengelolaan dana umat, terutama dana setoran awal haji yang jumlahnya sangat besar dan terus meningkat setiap tahun. Dengan prinsip syariah dan tata kelola modern, BPKH tidak hanya menjaga amanah dana umat, tetapi juga mentransformasikannya menjadi kekuatan strategis untuk mendukung kemandirian penyelenggaraan ibadah haji dan kesejahteraan umat Islam di Indonesia.