BPR milik pemda mendapat privilese baru berupa kehadiran BPD yang berpeluang menjadi pemegang saham baru. Namun, di balik itu, terdapat sejumlah potensi masalah yang akan makin pelik jika dibiarkan begitu saja.
Sumber: Infobank
Ekosistem bank perekonomian rakyat (BPR) terus dibenahi. Berbagai upaya dilakukan untuk melindungi serta memperkuat lingkungan bank rural (rural bank) ini, sebagai salah satu entitas keuangan yang berperan vital dalam menggerakkan ekonomi mikro. Semua itu agar seluruh komponen di dalamnya bisa tetap sehat, stabil, dan terjaga.
Itu salah satunya yang mendasari pemikiran regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan beragam aturan untuk BPR ini. Tujuannya semata-mata memelihara dan menjaga ekosistem BPR. Salah satu aturan atau regulasi yang prosesnya masih berjalan adalah pengalihan kepemilikan BPR milik pemerintah daerah (pemda) ke bank pembangunan daerah (BPD). Menurut regulator, langkah ini merupakan wujud dari single presence policy (SPP), yang akan berlangsung hingga 2026.