Eko B. Supriyanto
PARA direksi bank pembangunan daerah (BPD) entah mimpi apa. Sudah pensiun, tiba-tiba dijadikan tersangka atas persetujuan kredit lima tahun lalu. Masa pensiun harus menginap di hotel “prodeo”. Hilang sudah reputasi selama kariernya, dan tentu lenyap pula segalanya. Hal itu yang sekarang dialami mantan direksi dari tiga bank daerah, yaitu Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), Bank BJB, dan Bank Jateng. Belum tentu itu akan terja di di bank-bank daerah dengan kasus berbeda. Tapi, segalanya bisa terjadi.
Para tersangka, yang sebagian besar merupakan bankir profesional jebolan Bank Mandiri ini, menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, bersekong kol dalam memberikan kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Padahal, katanya, Sritex tidak layak dibiayai.
Perbuatan para tersangka diang gap turut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,08 triliun. “Keru gian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih Rp1.088.650.808.028, yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Nurcahyo.