Penulis adalah direktur Pengembangan big data institute for development of economics and finance (INDEF).
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani executive order kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025. Perekonomian global dibuat gempar karena kebijakan tarif resiprokal tersebut menyasar ke 60 negara mitra dagang AS. Indonesia dikenai tarif sebesar 32% di executive order awal April tersebut.
Menyikapi hal itu, Indonesia memilih jalur negosiasi dengan AS. Ini artinya, bertemu di meja perundingan menjadi jalan bagi Indonesia dan AS untuk tetap mempertahankan hubungan dagang kedua negara. Opsi negosiasi ini juga berarti kedua negara harus sama sama menurunkan tensi agar tercapai kesepakatan dan keberlanjutan hubungan dagang ke depan.