Sumber : The Finance
RENCANA pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp 269,9 triliun pada APBN 2026 bukan hanya merupakan goncangan fiskal bagi pemerintah daerah (Pemda), tetapi juga merupakan risiko sistemik yang signifikan bagi seluruh ekosistem keuangan daerah, dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai episentrumnya. BPD, yang secara intrinsik terikat dengan nasib APBD, akan menghadapi tekanan ganda: penurunan kualitas aset (akibat terganggunya debitur pemda dan BUMD) dan kontraksi peluang bisnis baru. Kebijakan ini, jika diterapkan tanpa mitigasi yang cermat, berpotensi memicu krisis kredit dan melumpuhkan fungsi BPD sebagai motor pembangunan daerah. Brief ini menganalisis implikasi dan menawarkan strategi mitigasi pro-aktif.