Eko B. Supriyanto
STNK only! Itu bunyi iklan di media sosial yang marak beberapa tahun terakhir. Hari hari ini, kita menyaksikan maraknya fenomena jual-beli kendaraan bermotor – baik roda dua maupun empat – hanya dengan mengandalkan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Atau, dalam bahasa sehari-hari hanya pakai surat “bodong”, yaitu jual-beli kendaraan tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah, dalam hal ini Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Praktik tersebut tidak hanya ilegal, tapi juga berefek buruk yang sangat luas, baik bagi masyarakat, industri pembiayaan, perbankan, asuransi maupun perekonomian nasional. Ironisnya, praktik ini dibiarkan oleh semua pihak. Padahal, bahaya nyata dan laten telah berlang sung dari transaksi STNK only ini.