Belum ada produk di keranjang belanja kamu

SATISFACTION, LOYALTY, & ENGAGEMENT (SLE) SURVEY 2026

Awas, Kriminalisasi Kredit Macet di Tengah Risiko Fiskal dan Krisis Iklim 2026!

Kalender 2026 masih akan diwarnai ketidakpastian ekonomi global, permintaan kredit yang lemah, dunia usaha ngos-ngosan karena permintaan pasar yang melemah. Para direksi BUMN masih rentan menghadapi kriminalisasi kebijakan bisnis setelah revisi UU BUMN keempat kembali mendudukkan mereka sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh merugikan negara. Dari mana mesin pertumbuhan ekonomi 2026 di tengah risiko fiskal dan iklim? Mampukah ekonomi Indonesia melawan badai 2026 yang timbul dari dampak eskalasi perang dagang AS dan Tiongkok, tekanan fiskal, hingga perubahan iklim?

Oleh Karnoto Mohamad
Sumber : Infobank

Sumber : Infobank

Kalender 2026 masih akan diwarnai ketidakpastian ekonomi global, permintaan kredit yang lemah, dunia usaha ngos-ngosan karena permintaan pasar yang melemah. Para direksi BUMN masih rentan menghadapi kriminalisasi kebijakan bisnis setelah revisi UU BUMN keempat kembali mendudukkan mereka sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh merugikan negara. Dari mana mesin pertumbuhan ekonomi 2026 di tengah risiko fiskal dan iklim? Mampukah ekonomi Indonesia melawan badai 2026 yang timbul dari dampak eskalasi perang dagang AS dan Tiongkok, tekanan fiskal, hingga perubahan iklim?

Oleh Karnoto Mohamad

KALENDER 2025 telah ditutup. Para bankir menghadapi 2026 masih dengan penuh ketar ketir. Tahun shio Kuda Api konon mengobarkan keberanian, semangat, dan potensi lompatan besar. Tapi, jika ekonomi Indonesia dianalogikan seekor kuda, tampaknya sudah ngos-ngosan dan kelelahan. Belum terlihat jelas mesin-mesin yang akan membuat pertumbuhan ekonomi berlari cepat seperti kuda pada 2026. Sedangkan pasar sebagai jantungnya perekonomian masih lemah dalam memompa “darah” perputaran uang di masyarakat.

Penyebab utamanya adalah ambruknya daya beli karena menyusutnya jumlah kelas menengah dan sempitnya kesempatan kerja formal. Kelas menengah sebagai pendorong konsumsi telah menyusut 9,48 juta dari 57,33 juta pada 2019 menjadi 47,85 juta pada 2024. Sektor manufaktur terutama padat karya sebagai salah satu kunci utama penyerapan tenaga kerja terus diterjang badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Korban PHK yang pada 2024 sebanyak 77.965 orang terus berlanjut, dan pada Januari hingga November 2025 jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 79.302 orang.

Sempitnya lapangan kerja membuat Indonesia dikepung kegiatan usaha informal, mulai dari pedagang kaki lima, ojek pangkalan, buruh harian lepas, asisten rumah tangga, hingga pekerja lepas (freelancer). Orang-orang berlomba lomba mencari rezeki di sektor informal. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja informal terus meningkat dari 78,14 juta pada 2021, 81,33 juta pada 2022, 83,34 juta pada 2023, 83,83 juta pada 2024, dan 86,58 juta pada 2025. Atau 59,40% dari total penduduk yang bekerja.

Dominasi tenaga kerja di sektor informal mengurangi kualitas pertumbuhan ekonomi dan menekan penerimaan pajak. Tak heran target penerimaan pajak selalu memeleset. Rasio pajak Indonesia hingga September 2025 hanya 8,58%, atau terendah sejak pandemi atau jauh dari target 10,02%. Dan, lemahnya daya beli menekan permintaan barang-barang superior seperti mobil, dan mendorong permintaan barang barang inferior seperti mi instan, pakaian bekas, dan transportasi umum.

Lihat saja penjualan barang superior seperti mobil yang terus merosot sejak 2023. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, penjualan mobil hanya 635.844 unit, atau merosot 10,50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 711.000 unit. Penjualan otomotif sepanjang 2024 telah anjlok 13,90% menjadi 865.723 unit.

Di lain sisi, penjualan sepeda motor naik tipis 0,4% menjadi 5,95 juta unit selama 10 bulan pertama 2025. Pada 2024, penjualan sepeda motor tahunan tumbuh 1,5% menjadi 6,3 juta unit. Penurunan penjualan mobil dan naiknya penjualan sepeda motor mengindikasikan lemahnya daya beli yang mendorong masyarakat beralih ke pilihan transportasi yang lebih terjangkau.

Makanya, limpahan likuiditas dana pemerintah sebesar Rp200 triliun tak serta-merta mengalir ke sektor riil. Sebab, dunia usaha sedang ngos-ngosan. Banyak pabrik tutup karena persaingan, lemahnya permintaan pasar, refocusing dan relokasi, serta tata kelola. Anjloknya nilai tukar rupiah yang menjadi Rp16.796,48 per US$1 (per 23 Desember 2025) pun menambah beban biaya industri yang bahan bakunya diimpor dari negara lain. Tak heran, pertumbuhan kredit secara total masih berada di jalur lambat. Per November 2025, pertumbuhan kredit tahunan meningkat 7,74%. Kendati lebih tinggi daripada September atau Oktober, tapi masih di bawah target pertumbuhan kredit dari Bank Indonesia (BI) sebesar 8%-11% tahun lalu. BI sendiri sudah menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebanyak lima kali untuk merangsang pertumbuhan kredit.

Menurut Biro Riset Infobank (birI), pertumbuhan kredit 2026 masih akan menghadapi tiga tantangan sebagai berikut.

Satu, ketidakpastian ekonomi global karena eskalasi geopolitik global yang terus berlanjut, kebijakan tarif dagang, dan melemahnya perekonomian global bakal menurunkan harga komoditas global. Bank Dunia dalam laporannya, Commodity Markets Outlook, memproyeksikan harga komoditas akan turun ke level terendah pada 2026 sekaligus menandai penurunan selama empat tahun berturut-turut.

Dua, risiko fiskal karena pemerintahan Prabowo Subianto sedang tersandera oleh utang yang diperkirakan mencapai Rp9.400 triliun pada akhir 2025. Pada 2026, pemerintah harus membayar utang jatuh tempo beserta bunga sebesar Rp1.433,40 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan 2025 yang hanya Rp1.352,48 triliun. Perinciannya, utang pokok jatuh tempo pada 2026 sebesar Rp833,96 triliun (melonjak dari 2025 sebesar Rp800,33 triliun), sedangkan beban utang sebesar Rp599,44 triliun, lebih besar daripada tahun lalu yang sebesar Rp552,15 triliun.

Likuiditas akan ketat karena perbankan harus bersaing dengan Surat Berharga Negara (SBN) yang dikeluarkan pemerintah maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang dikeluarkan BI. Imbal hasil (yield) yang lebih menarik membuat investor lebih memilih untuk membeli SBN atau SRBI. Imbasnya, dana yang seharusnya parkir di perbankan berkurang karena digunakan untuk belanja pemerintah atau investasi publik. Likuiditas yang ketat tentu membuat suku bunga kredit sulit turun.

Tiga, meningkatnya risiko kredit. Di tengah merosotnya ekonomi, risiko gagal bayar meningkat, bahkan sebagian orang atau perusahaan berusaha bertahan hidup dengan mengambil keuntungan namun dengan cara “merugikan” pihak lain. Jebakan kredit macet bisa sengaja diciptakan debitur nakal dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran, menggunakan kredit untuk membayar utang atau menggunakan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming). Kredit berkualitas rendah di sejumlah bank meningkat pada 2025. (Lihat tabel: Peringkat LAR Bank Umum).

Kendati loan at risk (LAR) secara industri masih terjaga di level 9,41% per Oktober 2025, ada 50 bank yang memiliki LAR dua digit, bahkan 17 bank di antaranya mencatat LAR di atas 20%. Non performing loan (NPL) perbankan pun menunjukkan tren meningkat, dari 2,08% pada Desember 2024, 2,24% pada September 2025, dan 2,25% pada November 2025.

NPL ibarat duri dalam daging sekaligus bisa menjadi mimpi buruk para direksi bank. Potensi kerugian bank akibat kredit macet bisa menurunkan trust investor. Bahkan, di bank pelat merah, kredit macet bisa menjadi cerita mengerikan ketika masuk dalam pasal kerugian negara. Pihak penegak hukum pun sangat “sigap” menyelidiki proses pemberian kredit macet begitu mendengar kabar ada kredit macet di bank pembangunan daerah (BPD) maupun badan usaha milik negara (BUMN). Kredit macet yang diusulkan dari bawah dan diputuskan secara kolegial pun menjadi malapetaka bagi bankir ketika sudah masuk ke ranah hukum.

Kondisi tersebut berpotensi terus berlanjut. Apalagi, dengan disahkannya revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang keempat kalinya. UU Nomor 16 Tahun 2025 yang diketok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober 2025 mengesahkan perubahan substansial, termasuk mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan efisiensi, serta melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN dengan tujuan menjadikan BUMN lebih profesional dan berdaya saing.

Namun, tersedia ruang intervensi bagi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kejaksaan terkait tindak pidana korupsi atas risiko bisnis yang bisa terjadi di lembaga bisnis seperti BUMN. Begitu juga BPK yang kembali memiliki kewenangan untuk memeriksa BUMN dalam rangka peningkatan transparansi dan tata kelola. Sebelumnya, lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan negara. Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapuskannya status BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, serta dihapusnya kedudukan direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Namun, UU Nomor 16 Tahun 2025 menghapus ketentuan yang dapat melindungi para profesional BUMN dari kriminalisasi keputusan bisnis yang sah.

Ketentuan tersebut kembali membuat cemas para profesional di BUMN. Mereka tidak boleh mengambil keputusan yang menciptakan kerugian. Kalau itu terjadi, mereka bisa terseret pasal kerugian negara oleh aparat penegak hukum (APH). Contoh kasusnya banyak, salah satunya Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kendati profesional dan tak terbukti korupsi, dia dipaksakan kena pasal merugikan negara. Setelah viral dan mengundang simpati publik, barulah Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan rehabilitasi. Kasus tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman APH terhadap fungsi bisnis dan risiko korporasi.

Sebelumnya ada Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina (Persero) yang melalui PT Pertamina Hulu Energi melakukan investasi terhadap 10% saham di Blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009. Akibat ketidaksesuaian realisasi produksi dengan proyeksi awal, investasi tersebut dianggap merugi kan negara. Karen Agustiawan, Dirut Pertamina saat itu dan Frederick Siahaan, Direktur Keuangan Pertamina, dijerat dakwaan korupsi dan dihukum delapan tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi.

Banyak kisah serupa dan para profesional yang dijerat pasal merugikan negara itu masih terkurung di penjara. Seperti yang menim pa enam pejabat PT Aneka Tambang Tbk yang dituduh merugikan negara Rp9 triliun. Juga rombongan direksi tiga BPD, seperti direksi Bank DKI (Bank Jakarta), Bank Jateng, dan BPD Jawa Barat-Banten (Bank BJB). Mereka dituduh merugikan negara. Padahal, ketika para direksi bank-bank tersebut memberikan kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan ini dalam kondisi masih segar bugar, masih mencetak laba dengan likuidi tas yang cukup. Bahwa PT Sritex memburuk karena kondisi pasar, tentu itu bagian dari risiko bisnis.

Selain tiga BPD tersebut, Kejak saan Agung melakukan penyelidikan terkait pemberian kredit ke anak perusahaan Sritex oleh bank pelat merah seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sementara, 24 bank swasta yang juga memberikan kredit kepada Sritex tidak ada masalah dengan hukum. Kalaupun ada pelanggaran prinsip dasar pemberian fasilitas kredit, bank swasta tidak terkait dengan keuangan negara dan hanya menimbulkan potensi kerugian perusahaan.

Dilema seorang bankir, terutama di bank pelat merah. Kendati tidak ada mens rea atau niat jahat untuk berbuat korupsi dan memperkaya diri, tapi ketika mengambil keputusan bisnis dan risiko yang ada menjadi kenyataan, dia harus diseret dan dipenjara. Pola penegakan hukum yang mengabaikan dinamika usaha dan business judgement rules berpotensi melumpuhkan peran strategis bank pemerintah dan daerah dalam menopang perekonomian.

Jika kredit macet terus dianggap sebagai kerugian negara, maka bank bank akan mencari aman dengan menjadi “lazy bank,” atau mengikuti mazhab di mana bank lebih memilih investasi berisiko rendah yang didukung pemerintah seperti surat utang pemerintah ketimbang memberikan pinjaman kepada sektor swasta yang penuh risiko. Menurut Biro Riset Infobank, porsi surat berharga dan penempatan di BI terhadap aset produktif cukup signifikan yaitu sebesar 20,78% pada 2019, menjadi 29,44% pada 2021, 28,41% pada 2022, 25,79% pada 2023, 24,73% pada 2024, dan 26,53% pada September 2025.

Lagi pula, bank-bank memiliki paradigma bank follows the trade dan menjunjung tinggi prinsip kehati hatian. Sebut saja para bankir BPD yang memilih jalan aman dengan menyalurkan kredit ke pegawai pemerintah daerah. Buat apa susah susah membangun kompetensi menggarap pasar korporasi kalau risiko dari keputusan bisnis yang diambil kemudian dianggap sebagai tindakan kriminal. Lebih baik menyandang julukan sebagai “kasir pemda” daripada sok jago menyalurkan kredit investasi atau modal kerja tetapi akhirnya meringkuk di penjara.

Bank-bank BUMN juga terlihat makin gencar menggenjot kredit konsumsi yang risikonya lebih rendah dibandingkan dengan kredit korporasi. Dari outstanding kredit Bank Mandiri sebesar Rp1.759,69 triliun per September 2025, porsi kredit konsumsinya sebesar 23,53%. Bank pelat merah yang gen bisnisnya di segmen corporate ini menjadi market leader di consumer banking. Bahkan, porsi kredit konsumsi di Bank Tabungan Negara (BTN) mencapai 82,67%. Sementara, porsi kredit konsumsi di BNI mencapai 19,04% dari total kreditnya yang sebesar Rp812,19 triliun. Jika para bankir dihantui mimpi buruk kriminalisasi kredit macet dan takut menyalurkan kredit, maka ini berlawanan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan ekonomi saat ini. Rasio kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia baru 40%, jauh di bawah negara maju yang sudah melewati 100%. Pemerintah ingin mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8% agar bisa memperluas kesempatan kerja dan mengurangi angka kemiskinan. Kredit perbankan penting untuk didorong agar masyarakat dan dunia usaha bisa memanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti konsumsi, modal kerja, dan investasi.

Untuk mengakses Peringkat LAR Bank UMUM Per September 2024-2025 dapat di akses melalui Majalah Infobank Edisi Januari 2026 : https://infobankstore.com/magazine/detail/2025/1224/infobank-edisi-januari-2026

Oleh Karnoto Mohamad

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Januari 2026

Rp 65.000

BELI