Akses keuangan bagi penyandang disabilitas masih terbatas dan kerap dianggap sebagai barang mewah. Literasi dan layanan keuangan yang lebih inklusif perlu lebih didorong supaya akses yang setara dapat terwujud.
BAGI sebagian besar masyarakat, tawaran membuka rekening bank, memiliki kartu kredit, atau membeli produk asuransi merupakan hal biasa. Tapi, bagi penyandang disabilitas, akses terhadap layanan keuangan formal masih kerap dianggap sulit, bahkan mewah.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penyandang disabilitas sebagai segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Fokusnya tak hanya pada peningkatan pemahaman keuangan, tapi juga pada penyediaan akses yang setara, adil, dan bermartabat. Dituntut adanya perubahan cara pandang dari pelaku industri jasa keuangan terkait inklusi keuangan ini, dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi menjadi komitmen untuk menghadirkan layanan yang benar-benar dapat diakses oleh semua orang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya perubahan paradigma itu. “Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal. Kita selalu sering ditawari untuk membuka rekening, punya kartu kredit, punya asuransi, dan lain-lain, tapi ternyata untuk saudara-saudara kita kaum difabel itu sesuatu yang luxury, sesuatu yang susah didapat,” ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025, Desember lalu.