Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi UUS bank umum konvensional. Di balik kinerja yang masih tumbuh, tekanan spin off, konsolidasi, dan risiko likuiditas menempatkan UUS di persimpangan strategis.
UNIT usaha syariah (UUS) bank umum konvensional (BUK) kerap menjadi perbincangan belakangan ini. Pasalnya, UUS sedang dihadapkan pada regulasi yang wajib dipenuhi. Di saat bersamaan, UUS juga didorong untuk memperluas pangsa pasar perbankan syariah, ketika jurang lebar antara literasi dan inklusi keuangan syariah nasional masih terbentang.
Dalam hal regulasi, UUS bank juga dikejar tenggat pemisahan atau spin off melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemisahan UUS atau spin off apabila sudah memenuhi ketentuan, yakni memiliki nilai aset 50% dari BUK induknya dan/atau memiliki jumlah aset Rp50 triliun.