Infobank melakukan penghitungan ulang rasio LAR perbankan agar selaras dengan ketentuan OJK. Hasilnya, dari 105 bank yang dihitung ulang, sebanyak 90 bank mencatatkan penurunan LAR.
Istimewa
MELALUI Biro Riset Infobank (birI), Infobank melakukan perbaikan atas penghitungan rasio loan at risk (LAR) perbankan yang sebelumnya ditampilkan dalam Majalah Infobank No. 573, edisi Januari 2026. Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan formula perhitungan LAR sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 9/2020 untuk bank umum konvensional serta SE OJK No.10/2020 untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS).
Perbaikan penghitungan ini mengacu pada ketentuan transparansi dan publikasi laporan keuangan bank. Dalam proses koreksi ini, Infobank menyesuaikan komponen kredit yang masuk dalam perhitungan LAR agar sejalan dengan definisi dan pengungkapan yang diwajibkan regulator, baik untuk bank umum konvensional, BUS, maupun UUS.