Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto

KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka statistik yang merusak portofolio. Kredit macet adalah red flag yang berkibar kibar. Pertanda ada sesuatu yang tidak normal dalam ekosistem dunia perbankan. Persoalannya, sudah benar dan jujurkah dalam menilai kredit macet di sebuah bank, mana yang karena risiko bisnis dan mana yang karena niat jahat (mens rea) atau rekayasa? Sebab, ada kecenderungan aparat penegak hukum (APH) gelap mata, asal menetapkan bankir sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana.

Padahal, sudah ada Undang Undang (UU) P2SK yang hadir pada 2023. Di dalam UU itu, ada pasal yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi mandat untuk melakukan penyidikan. Jadi, kalau ada kredit macet, entah karena risiko bisnis atau entah karena fraud, setidaknya sudah ada OJK yang bakal memeriksa. Jika karena fraud, maka OJK bisa mengirim berkas ke penegak hukum.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Februari 2026

Rp 65.000

BELI