KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka statistik yang merusak portofolio. Kredit macet adalah red flag yang berkibar kibar. Pertanda ada sesuatu yang tidak normal dalam ekosistem dunia perbankan. Persoalannya, sudah benar dan jujurkah dalam menilai kredit macet di sebuah bank, mana yang karena risiko bisnis dan mana yang karena niat jahat (mens rea) atau rekayasa? Sebab, ada kecenderungan aparat penegak hukum (APH) gelap mata, asal menetapkan bankir sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana.
Padahal, sudah ada Undang Undang (UU) P2SK yang hadir pada 2023. Di dalam UU itu, ada pasal yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi mandat untuk melakukan penyidikan. Jadi, kalau ada kredit macet, entah karena risiko bisnis atau entah karena fraud, setidaknya sudah ada OJK yang bakal memeriksa. Jika karena fraud, maka OJK bisa mengirim berkas ke penegak hukum.