Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Apakah Ini Seleksi Serius, Atau Formalitas Berkedok Fit and Proper Test?

Berdasarkan syarat yang ditetapkan pansel, anggota parpol boleh ikut mendaftar calon komisioner OJK. Benarkah ruang uji publik hanya tinggal seremoni? Apa bahayanya komisioner OJK yang tak independen?

Oleh Tim Infobank
Gedung OJK; menjaga urat nadi perekonomian

Gedung OJK; menjaga urat nadi perekonomian

HARI-HARI ini, publik kembali disuguhi informasi seputar proses seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK). Dan, lagi-lagi, satu pertanyaan klasik terselip: apakah ini seleksi, atau sekadar formalitas berkedok fit and proper test? Pertanyaan itu muncul sebab seleksi ini sejujurnya hanya untuk memenuhi prosedur hukum. Sebab, calon jadinya sudah ditetapkan di ruang ruang politik.

Jujur saja, pertanyaan itu kembali relevan jika melihat terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengalahkan dua calon dari dalam BI, yaitu Solikin M. Juhro dan Dicky Kartikoyono yang sudah punya jam terbang di BI lebih dari 30 tahun. Untuk pertama kali, prinsip meritokrasi hilang dari BI, dan ini preseden buruk bagi BI.

Sekarang, soal seleksi calon pengganti antarwaktu komisionar OJK, yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu, juga menjadi pembicaraan hangat. Seleksi ini dinilai hanya formalitas belaka. Diyakini publik, calonnya sudah ada. Alasannya, sebelum panitia seleksi (pansel) dibentuk, nama-nama calon sudah beredar. Dan, bisa jadi, gonjang-ganjing pasar modal hanyalah sebuah konspirasi.

Lebih seru lagi mengenai syarat calon komisioner OJK. Seperti tertera dalam ketentuan, anggota partai politik (parpol) boleh ikut mendaftar, asalkan ketika dilantik harus mengundurkan diri dari anggota/ kepengurusan parpol. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana ketika mendaftar masih menjadi anggota DPR, dan lebih khusus anggota Komisi XI DPR RI yang akan menyeleksi diri sendiri ketika fit and proper test di Komisi XI DPR?

Ini mirip dengan ketika Ketua PSSI, Erick Thohir, akan menghadap Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga Erick Thohir sendiri. Hal yang sama juga ketika BPI Danantara (di dalamnya ada Dony Oskaria sebagai COO Danantara) akan memanggil Kepala BP BUMN yang juga dijabat Dony Oskaria. Indonesia memang sedang musim “kumpul kebo” antara yang diawasi dengan yang mengawasi.

Kembali pada pemilihan komisioner OJK yang akan menggantikan Mahendra Siregar (ketua), Mirza Adityaswara (wakil ketua), dan Inarno Djajadi (anggota) yang mengundurkan diri dari OJK. Spekulasi nama-nama yang akan menggantikan para komisioner yang mengundurkan diri itu sudah ramai, dan publik khawatir calon pengganti bukan dari sektor jasa keuangan, tapi dari parpol.

Pendaftaran calon komisioner OJK dibuka pada 11 Februari sampai dengan 2 Maret 2026. Dalam rilis yang disampaikan pada Rabu (11/2/2026), pansel terkait seleksi tersebut telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Calon Jadi Sudah Ada?

Di negara mana pun, sektor jasa keuangan adalah urat nadi perekonomian. Ia bukan hanya tempat uang beredar, tapi juga jantung kepercayaan. Bila jantung ini digerakkan oleh kepentingan sesaat atau setoran balas budi, maka denyut ekonomi nasional pun ikut tersendat. Bayangkan, sektor jasa keuangan dengan aset total lebih dari Rp22.000 triliun diawasi oleh yang bukan ahlinya, tapi ahli dadakan karena orang partai.

Diberitakan, sejumlah calon yang mendaftar diketahui adalah pengurus atau bahkan anggota partai politik (parpol) yang masih duduk di DPR. Memang, regulasi hanya melarang pengurus dan/atau anggota parpol saat pencalonan. Tapi, soal waktu, mereka baru akan melepas jabatan partai sesaat sebelum pelantikan. Jadi, saat seleksi dan uji kepatutan berlangsung, atribut partai masih melekat.

Ini bukan sekadar soal legal formal, melainkan soal etika dan arah kebijakan. Mari kita ingat kasus serupa. Lihat seleksi Deputi Gubernur BI beberapa waktu lalu, dengan terpilihnya Thomas Djiwandono yang adalah Bendahara Gerindra – kabarnya sudah mengundurkan diri sebulan sebelumnya.

Kala itu, publik sempat dikejutkan oleh nama-nama yang telah ditetapkan di belakang layar, seolah-olah proses uji kelayakan di DPR hanya sandiwara. Keputusan sudah diambil dalam ruang tertutup berbasis bagi-bagi kursi antarfraksi. Ruang uji publik hanya tinggal seremoni. Calon jadi sudah ada.

Kini, OJK tengah menghadapi risiko yang sama. Padahal, UU OJK sendiri dengan tegas menyatakan bahwa lembaga ini harus independen. Independen dari intervensi politik, dari tekanan eksekutif, apalagi dari kepentingan sesaat partai. Jika proses seleksi dimulai dengan warna politik yang sudah kentara, maka bisa dipastikan kelak pengawasan sektor keuangan tidak lagi objektif.

Lalu, Apa Bahayanya Orang Partai di Tubuh OJK?

Di negara mana pun, sektor jasa keuangan adalah urat nadi perekonomian. Ia bukan hanya tempat uang beredar, tapi juga jantung kepercayaan. Bila jantung ini digerakkan oleh kepentingan sesaat atau setoran balas budi, maka denyut ekonomi nasional pun ikut tersendat. Bayangkan, sektor jasa keuangan dengan aset total lebih dari Rp22.000 triliun diawasi oleh yang bukan ahlinya, tapi ahli dadakan karena orang partai.

Pertama, independensi pengawasan akan luntur. OJK tidak hanya mengawasi bank, tapi juga pasar modal, fintech, asuransi, dan dana pensiun. Di ranah ini, keputusan pengawas sangat menentukan nasib industri dan konsumen. Bila komisioner datang dari hasil transaksi politik, maka ada potensi konflik kepentingan yang sistemis. Bayangkan, bila ada kebijakan pengawasan yang menguntungkan kelompok tertentu, atau sebaliknya – menutup mata terhadap pelanggaran karena ada koneksi politik.

Kedua, kredibilitas lembaga di mata internasional akan runtuh. Indonesia sedang giat menarik investasi. Investor asing membaca sinyal: siapa yang duduk di OJK, bagaimana ia dipilih, seberapa jauh ia bisa bersikap profesional. Jika lembaga pengawas keuangan dinilai sebagai “kendaraan politik”, maka reputasi negara menjadi taruhannya.

Ketiga, jangan lupa bahwa OJK juga memiliki kewenangan penyidikan. Ini bukan sekadar lembaga administratif. Mereka bisa membekukan usaha, mencabut izin, bahkan merekomendasikan proses pidana. Memberikan kewenangan besar seperti itu kepada figur yang proses seleksinya diwarnai “ijon politik” adalah sebuah kemunduran besar dalam tata kelola.

Selanjutnya, dalam artikel yang ditulis Basuki Madesu, seorang analis ekonomi politik yang tinggal di Belanda, disebutkan tentang bahayanya orang partai masuk di komisioner OJK yang independen. Kenapa disebut bahaya?

Pertama, politisasi OJK mengubah logika regulasi dari berbasis risiko menjadi berbasis transaksi politik. Seorang politikus, dengan segala beban utang politik dan janji elektoralnya, akan melihat pasar keuangan melalui kacamata “dagang sapi” kekuasaan. Setiap keputusan pengawasan, seperti pemeriksaan bank atau penerbitan sanksi, berpotensi dikorbankan untuk kepentingan dukungan partai, loyalitas koalisi, atau persiapan pilkada. Yang seharusnya menjadi arena keputusan teknis yang dingin, berubah menjadi pasar gelap transaksi kuasa. OJK akan kehilangan otoritas moralnya sebagai penjaga netral sistem.

Kedua, politikus membawa mentalitas jangka pendek ke dalam institusi yang seharusnya berpikir strategis dan antisipatif. Pasar keuangan adalah ranah kompleks yang membutuhkan visi keberlanjutan. Sementara, politikus terbiasa dengan siklus lima tahunan dan target pencitraan cepat. Akibatnya, kebijakan OJK berisiko diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan populis sesaat – seperti melonggarkan standar pembiayaan proyek-proyek mercusuar. Atau, menunda penanganan bank bermasalah yang dekat dengan kekuasaan – tanpa mempertimbangkan stability risk jangka panjang.

Ketiga, konflik kepentingan menjadi penyakit bawaan yang tak terhindarkan. Politisi adalah produk ekosistem pendanaan politik yang sering kali melibatkan konglomerat dan pemilik modal besar. Bagaimana mungkin mereka dapat secara objektif mengawasi entitas yang mungkin saja terkait dengan sumber dana kampanye atau jaringan patronasi mereka? Ini bukan lagi soal kecurigaan, melainkan logika struktural yang membahayakan integritas pengawasan.

Keempat, institusi seperti OJK harus menjadi zona steril dari dinamika kepartaian. Pengawasan sektor jasa keuangan menyangkut hajat hidup jutaan nasabah, stabilitas sistem pembayaran, dan ketahanan ekonomi nasional. Jika komposisi pimpinan OJK diwarnai perwakilan partai, maka setiap gejolak politik internal, seperti pergantian koalisi atau konflik elite, akan berpotensi mengguncang stabilitas regulasi. OJK harus tetap menjadi pelayan publik, bukan pelayan partai.

Tidak Menuduh Personal

Tulisan ini tidak hendak menuduh para calon secara personal. Bisa jadi mereka adalah individu-individu kompeten dan berintegritas. Namun, sistem yang membuka pintu terlalu lebar bagi pengaruh partai politik akan selalu melahirkan kecurigaan. Bukan karena orangnya tidak baik, tapi karena konstruksinya yang salah.

Ada baiknya perlu belajar dari negara-negara maju. Di Amerika Serikat, meski Komisioner SEC dipilih secara politik oleh presiden dan dikonfirmasi senat, tradisinya adalah memilih profesional yang telah lama meninggalkan politik praktis. Bahkan ada masa tunggu (cooling-off period) agar tidak ada konflik kepentingan. Seperti, pejabat BI dan OJK yang hendak menjadi komisaris juga perlu masa cooling off period. Lha, masak yang bikin aturan ndak ada masa cooling off period.

Publik Indonesia tidak meminta masa tunggu. Hanya meminta bahwa mereka yang duduk di kursi OJK benar-benar telah lepas dari kepengurusan partai sebelum mendaftar, bukan menjelang pelantikan. Itu bukan permintaan muluk. Itu adalah standar minimal agar publik percaya bahwa mereka bekerja untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan politik jangka pendek.

Seleksi OJK harus dibuka seluas-luasnya, tapi dari awal harus bebas dari afiliasi politik. Ini soal menjaga muruah lembaga, menjaga kepercayaan rakyat, dan menjaga agar denyut nadi ekonomi tidak berdetak mengikuti irama kepentingan partai. Dan, agar sektor keuangan tidak krisis.

Atau, masih tetap satu pertanyaan lama yang akan muncul: ini seleksi, atau sekadar formalitas berkedok fit and proper test? Tulisan ini meyakini, calon jadi sudah ditentukan di dalam ruang gelap politik. Apalagi sekarang eranya tidak jelas benar; mana eksekutif, mana legislatif, dan mana yudikatif. Jadi, pansel komisioner OJK hanyalah “bohong-bohongan”. Hanya formalitas.

Jadi, jangan berharap calon dengan “tangan kosong” - yang hanya mengandalkan profesionalitas, kapabilitas, dan jam terbang - yang akan terpilih. Mereka akan sakit hati ketika mengetahui bahwa selama ini calon jadi sudah ada.

Apalagi, hari-hari ini, meritokrasi di Indonesia telah mati. Jika demikian, maka Indonesia akan rusak karena prinsip meritokrasi telah lenyap. Tidak hanya itu, sekarang ini, trias politika juga sedang sekarat. Sudah tak ada bedanya antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Semua sudah “kumpul kebo”.

Jujur saja, pertanyaan itu kembali relevan jika melihat terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengalahkan dua calon dari dalam BI, yaitu Solikin M. Juhro dan Dicky Kartikoyono yang sudah punya jam terbang di BI lebih dari 30 tahun. Untuk pertama kali, prinsip meritokrasi hilang dari BI, dan ini preseden buruk bagi BI.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Maret 2026

Rp 65.000

BELI