Sumber : Infobank
SAAT ini keuangan negara berada dalam situasi yang saya sebut sebagai “fiskal di tepi jurang”. Defisit 2,92% – hanya kurang 0,08% dari batas maksimal yang diizinkan undang-undang – adalah lampu kuning yang tak boleh diabaikan. Penerimaan negara sedang paceklik. Dividen BUMN melalui Danantara tak lagi masuk APBN. Sementara, belanja populis terus mengalir deras. Ditambah lagi, di panggung global, ketegangan AS-Israel dengan Iran mengancam Selat Hormuz, jalur vital 20% perdagangan minyak dunia. Geopolitik menjadi risiko yang sulit diprediksi. Lalu, apa yang harus dilakukan perbankan? Satu, perbankan harus realistis membaca risiko likuiditas. Dana pihak ketiga (DPK) memang tebal, sebesar Rp9.217 triliun, tapi lihatlah undisbursed loan yang menggunung Rp2.509 triliun. Ini tanda bahwa sektor riil sedang dalam mode wait and-see. Selektif dalam penyaluran kredit adalah keniscayaan. Dua, antisipasi dampak moneter. Rupiah yang sempat menembus Rp17.000 per satu dolar AS (US$1) adalah alarm. Bank Indonesia (BI) akan menjaga stabilitas dengan suku bunga ketat. Perbankan harus bersiap dengan potensi kenaikan biaya dana. Jangan tergoda perang suku bunga simpanan yang hanya akan menggerus margin. Tiga, pahami tekanan fiskal yang akan membebani nasabah. Setiap kenaikan harga minyak US$1 per barel, Pertalite naik Rp111 per liter dan solar Rp115 per liter. Inflasi musiman sudah mencapai 2,92%, dan jika harga energi melonjak, daya beli masyarakat akan makin tertekan.
Segmen konsumer – KPR, kredit kendaraan, multiguna – sudah menunjukkan perlambatan dengan NPL konsumer di angka 2,74%. Perbankan harus lebih ketat dalam menilai kemampuan bayar debitur, terutama di sektor yang sensitif terhadap harga energi.
Fiskal yang Rapuh