Belum ada produk di keranjang belanja kamu

KONSOLIDASI BPR DI PERSIMPANGAN ATURAN

Kebijakan SPP untuk BPR kini memasuki fase penentuan. Tenggat waktu yang ditetapkan regulator makin dekat. Tapi, regulasi yang secara khusus mengatur pelaksanaan kebijakan itu belum sepenuhnya jelas.

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Sumber: Istimewa

Sumber: Istimewa

APRIL 2026 menjadi periode krusial bagi para pemegang saham pengendali (PSP) sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang memiliki lebih dari satu bank di bawah naungan mereka. Single presence policy (SPP) yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2024 akan menemui tenggat waktunya pada periode ini.

Diketahui, regulator mulai mengambil langkah agar pelaku rural banks (bank rural) yang masuk dalam kriteria itu segera mengajukan permohonan merger. Kalaupun tidak dapat direalisasikan tepat pada April 2026, setidaknya bank terkait sudah menyiapkan rencana konsolidasi.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi April 2026

Rp 65.000

BELI