Kebijakan SPP untuk BPR kini memasuki fase penentuan. Tenggat waktu yang ditetapkan regulator makin dekat. Tapi, regulasi yang secara khusus mengatur pelaksanaan kebijakan itu belum sepenuhnya jelas.
Sumber: Istimewa
APRIL 2026 menjadi periode krusial bagi para pemegang saham pengendali (PSP) sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang memiliki lebih dari satu bank di bawah naungan mereka. Single presence policy (SPP) yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2024 akan menemui tenggat waktunya pada periode ini.
Diketahui, regulator mulai mengambil langkah agar pelaku rural banks (bank rural) yang masuk dalam kriteria itu segera mengajukan permohonan merger. Kalaupun tidak dapat direalisasikan tepat pada April 2026, setidaknya bank terkait sudah menyiapkan rencana konsolidasi.