Semua tahu ke mana jalan itu berujung: pada aparat yang tak tersentuh, pada masyarakat yang takut, pada ekonomi yang lesu karena modal lari dan investasi kabur.
Gedung Kejaksaan Agung; Perppu Tindak Pidana Ekonomi, kekuasaan tak terbatas
SETIAP kali mendengar kata “kejahatan ekonomi”, yang terbayang di benak adalah wajah wajah koruptor yang kenyang makan uang rakyat, mafia minyak, pencoleng batu bara dan “perompak tambang”, juga mafia sawit yang mengeruk kekayaan bumi. Atau, para spekulan yang membuat harga kebutuhan pokok melambung. Ada kemarahan. Kita ingin mereka dihukum seberat-beratnya. Perasaan itu wajar, bahkan terhormat. Pertanyaannya, dengan cara apa memberantas kejahatan ini, dan siapa yang akan mengawasi para pengawas? Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi yang kini beredar – dan kabarnya akan segera diterbitkan – adalah dokumen yang membuat bulu kuduk yang membacanya berdiri. Bukan karena tujuannya. Tujuan memberantas kejahatan ekonomi adalah mulia. Tapi, karena kekuasaan tanpa kendali yang diberikan kepada satu lembaga, satu komando, satu orang. Jaksa Agung. Ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal ekonomi politik kekuasaan. Ini soal bagaimana sebuah aturan yang dirancang untuk menyelamatkan negara justru bisa menjadi alat untuk mencekik denyut nadi ekonomi rakyat. Gedung Kejaksaan Agung; Perppu Tindak Pidana Ekonomi, kekuasaan tak terbatas Ketika Semua Kuasa Ada di Satu Tangan Baca Pasal 3 dan Pasal 4 rancangan Perppu ini baik baik. Satuan Tugas (Satgas) di lingkungan Kejaksaan diberikan wewenang untuk menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengeksekusi aset. Dalam satu atap. Dalam satu komando. Mereka bisa melakukan penyadapan intelijen, membekukan rekening tanpa perlu izin pengadilan yang berbelit, mengambil alih perkara dari kepolisian atau KPK kapan pun mereka mau, dan menelusuri pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari korporasi mana pun di negeri ini. Jaksa bisa sekaligus jadi polisi, hakim, dan eksekutor. Menurut catatan Infobank Institute, dalam sejarah peradaban hukum modern, kenapa selama ini fungsi fungsi penegak hukum ini dipisahkan adalah untuk menciptakan keseimbangan. Polisi menyidik, jaksa menuntut, hakim memutus. Ketika semua fungsi ini menyatu, yang lahir bukan keadilan, melainkan kerajaan hukum yang tak tersentuh. Seorang ahli hukum yang dihubungi Infobank bercerita, seorang pengacara senior di India, Tarun Gaur, baru-baru ini menulis tentang pengalaman negaranya dengan undang-undang anti pencucian uang yang memberikan kewenangan serupa. Ia menyebutnya sebagai “detention by perception, not by evidence” – penahanan berdasarkan persepsi, bukan bukti. Lebih tajam lagi ia menulis: “liberty becomes fragile when laws meant to regulate crime are turned into weapons of coercion” – kebebasan menjadi rapuh ketika hukum yang dimaksudkan untuk menangani kejahatan berubah menjadi senjata pemaksa. Apakah Indonesia ingin mengalami nasib yang sama? Simak, Pasal 2 Perppu ini mendefinisikan tindak pidana ekonomi dengan cara yang sangat elastis. Ia mencakup 18 undang-undang, mulai dari perpajakan, minerba, kehutanan, perkebunan, perikanan, perbankan, pasar modal, sampai ITE. Lalu ditutup dengan klausul karet: “tindak pidana lain sepanjang memenuhi kriteria” tertentu yang ditentukan kemudian. Dalam ilmu hukum, ini yang disebut vague norm – norma kabur. Dalam praktik bisnis, ini berarti ketidakpastian yang sistemis. Seorang pengusaha tidak akan pernah tahu kapan bisnisnya yang sah tiba-tiba dinyatakan sebagai kejahatan ekonomi. Dan, ketika itu terjadi, ia tak punya tempat mengadu karena semua pintu kekuasaan ada di satu tangan. Coba bayangkan skenario ini. Seorang pengusaha batu bara di Kalimantan Timur, sudah 15 tahun beroperasi, dengan izin lengkap, membayar pajak, menyerap ribuan tenaga kerja, tiba-tiba suatu hari ada laporan bahwa ia diduga melakukan manipulasi data produksi. Tanpa pemberitahuan, Satgas datang, mengambil alih perkara dari penyidik polda setempat, langsung membekukan semua rekening perusahaan: rekening operasional, rekening gaji karyawan. Semuanya. Perusahaan berhenti beroperasi. Ribuan pekerja dirumahkan tanpa pesangon karena perusahaan tak bisa mengakses uangnya. Enam bulan kemudian, setelah melalui proses panjang, terbukti bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Tapi, perusahaan sudah kolaps, pekerja sudah beralih profesi jadi buruh bangunan, dan anak-anak mereka putus sekolah. Siapa yang bertanggung jawab? Kepada siapa para pekerja itu menuntut ganti rugi? Inilah ekses sosial pertama dari kekuasaan tanpa batas. Menurut sumber yang ahli di bidang hukum, pekerja dan keluarganya adalah pihak yang paling rentan. Merekalah yang menjadi korban diam-diam dari perang terhadap kejahatan ekonomi ini. Mereka tak pernah melakukan kesalahan, tapi justru mereka yang paling menderita. Simak! Pasal 6 dan Pasal 7 mem per kenalkan mekanisme Denda Damai dan Deferred Prosecution Agreement (DPA). Ini adalah instrumen yang populer di negara-negara maju. Tapi, ada perbedaan fundamental: di Ameri ka Serikat atau Inggris, DPA diawasi ketat oleh pengadilan, dokumennya terbuka untuk publik, dan ada mekanisme oversight yang kuat. Dalam Perppu ini, DPA sepenuh nya ada di tangan Jaksa Agung. Mulai dari mengusulkan, menegosiasikan besaran denda, hingga menghentikan perkara. Tanpa pengadilan, tanpa publik, tanpa transparansi. Dalam bahasa ekonomi politik, ini adalah resep sempurna untuk rent seeking. Bayangkan skenario yang lebih gelap. Sebuah korporasi besar tersandung kasus. Datanglah tawaran dari “orang-orang dekat”: bayar denda sekian, urusan beres. Negosiasi dilakukan di ruang tertutup, tanpa catatan resmi. Perkara selesai, korporasi bebas, pejabatnya tak masuk penjara. Masyarakat hanya akan melihat hasil akhirnya. Tidak ada satu pun koruptor besar yang masuk bui. Yang ada hanya korporasi-korporasi kakap yang membayar denda damai yang jumlahnya tak pernah diketahui publik. Sementara, rakyat bertanya tanya: ini keadilan atau jual-beli perkara? Dan, yang lebih berbahaya: denda damai ini masuk ke kas negara sebagai PNBP. Artinya, makin banyak perkara yang diselesaikan dengan denda damai, makin besar pula pendapatan negara dari “sektor” ini. Dalam struktur anggaran, ini menciptakan insentif terselubung untuk memperbanyak perkara – bukan untuk memberantas kejahatan, melainkan untuk menambah pemasukan. Jelas. Lebih berbahaya. Itu juga sudah dipraktikkan dengan membuat narasi besar tentang kejahatan ekonomi. Korupsi Rp1.000 triliun untuk oplosan minyak di Pertamina. Juga emas palsu yang merugikan negara ribuan triliun. Bahkan, kredit macet PT Sritex yang lebih banyak mengejar angka daripada keadilan. Paling tidak itu yang terungkap dalam sidang sidang yang menghadirkan para bankir yang ditersangkakan merugikan negara. Inilah yang di Tiongkok disebut “profit-driven enforcement” – pene gakan hukum yang didorong motif keuntungan. Dan, menariknya, Tiong kok yang sistem politiknya sangat berbeda dengan kita justru kini gencar mengkritik dan membersihkan praktik ini karena mereka sadar betapa merusaknya praktik tersebut terhadap iklim usaha dan kepercayaan publik. Kerahasiaan Bank dan Kepercayaan yang Runtuh Pasal 5 memberikan kewenangan kepada Satgas untuk meminta data keuangan dari bank dan penyedia jasa keuangan lainnya tanpa terikat ketentuan kerahasiaan perbankan. Sekali lagi, tujuannya mulia: menelusuri aset kejahatan. Tapi, lihat dari sudut pandang ekonomi. Sistem perbankan modern hidup dari kepercayaan. Orang menyimpan uangnya di bank karena percaya bahwa identitas dan data keuangan mereka aman. Ketika kerahasiaan ini bisa ditembus tanpa proses yang jelas dan tanpa pengawasan yang ketat, yang terjadi adalah erosi kepercayaan. Apa akibatnya? Orang akan menarik uangnya dari sistem formal. Mereka akan beralih ke sistem informal, membeli aset fisik seperti tanah atau emas, atau – yang paling berbahaya – memindahkan uangnya ke luar negeri. Ironisnya, Perppu yang dirancang untuk mencegah capital flight justru bisa menjadi pemicu capital flight itu sendiri. Data Bank Indonesia (BI) menun jukkan bahwa pada 2025 transaksi ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat. Tapi, di balik angka itu, ada arus bawah yang tak terlihat: makin banyak pelaku usaha yang memarkir dananya di Singapura atau Malaysia. Bukan karena mereka kriminal, tapi karena mereka takut dengan ketidakpastian di negeri sendiri. Inilah ekses ekonomi dari kekuasaan tanpa batas: modal lari, investasi mandek, lapangan kerja tak bertambah. Pada akhirnya, yang rugi ya kita semua. Sekarang lihat Pasal 4 huruf c, yang memberikan kewenangan kepada Satgas untuk mengambil alih penyidikan dari instansi penyidik lain (kepolisian, KPK, atau lembaga lainnya) ha nya dengan alasan “telah meme nuhi kualifikasi ancaman terha dap perekonomian negara”. Jujur, kewenangan ini pada dasarnya menciptakan superbody di atas semua lembaga penegak hukum yang ada. Tanpa kriteria objektif yang jelas, “ancaman terhadap perekono mian negara” bisa diartikan apa saja. Dan, ketika Satgas bisa mengambil alih kapan saja, yang terjadi bukan koordinasi, tapi subordinasi. Dalam ilmu manajemen publik, seperti diungkapkan seorang ahli, ini disebut over centralization – pemusatan kekuasaan yang berlebihan pada satu titik. Akibatnya selalu sama: kemacetan, inefisiensi, dan penyalahgunaan. Semua perkara harus mengalir ke satu muara, satu komando, satu kebijakan. Tak ada ruang untuk perbedaan pendapat, tak ada ruang untuk koreksi, tak ada ruang untuk keberatan. Sementara, dari sudut pandang sosiologi hukum, yang paling mengkhawatirkan dari Perppu ini adalah pesan yang dikirimkannya kepada masya ra kat. Hukum seharusnya menjadi panglima yang melindungi, bukan hantu yang menakutkan. Apalagi monster yang mengerikan di siang bolong. Pengalaman, ketika aturan dirancang dengan kekuasaan yang begitu besar dan checks and balances yang begitu minim, yang terbangun di benak warga bukan rasa aman, tapi rasa takut. Pengusaha kecil di pasar tradisional takut kalau-kalau transaksinya tiba-tiba dianggap sebagai pencucian uang. Peda gang sembako takut kalau-kalau stok barangnya dianggap penimbunan. Buruh tani takut kalau-kalau lahannya dianggap bagian dari kejahatan perkebunan. Dalam suasana seperti ini, yang tumbuh subur bukan kewirausahaan, tapi mentalitas bersembunyi. Orang lebih suka tidak menonjol, tidak ekspansif, tidak inovatif. Dan, dalam skala makro, ini berarti stagnasi ekonomi. Lihatlah negara-negara yang mengalami kemunduran ekonomi. Salah satu cirinya ialah hukum yang predator: hukum yang dipakai bukan untuk melindungi, tapi untuk me mang sa. Dan, ketika hukum memang sa, yang paling menderita adalah wong cilik, rakyat kebanyakan, mere ka yang tak punya akses ke kekuasaan. Praktik di Berbagai Negara Mari simak bagaimana negara lain menangani persoalan serupa. Di Australia, Commonwealth Director of Public Prosecutions (CDPP) memang memiliki kewenangan penuntutan yang terpusat, tapi ada pemisahan tegas dengan fungsi penyidikan. Polisi federal menyidik, jaksa menuntut, pengadilan mengawasi. Tak ada satuan tugas yang merangkap semua fungsi. Di Inggris, Serious Fraud Office (SFO) memang menyatukan fungsi penyidikan dan penuntutan untuk kasus-kasus fraud berat. Tapi, setiap langkah signifikan – penyitaan aset, akses data bank, penggunaan DPA – harus melalui pengadilan. Dan, yang terpenting, ada parliamentary oversight yang ketat. Korea Selatan, setelah reformasi besar-besaran pascakrisis 1997, mereka membangun sistem penegakan hukum ekonomi yang kuat tapi tetap akuntabel. Ada Board of Audit and Inspection yang mengawasi semua lembaga penegak hukum. Indonesia tidak harus meniru persis, tapi bisa belajar. Jelas, kekuasaan besar harus diimbangi dengan pengawasan besar. Dalam Perppu ini, tidak tersirat dan tersurat keseimbangan itu. Hal ini bukan berarti Indonesia tidak perlu instrumen hukum yang kuat untuk memberantas kejahatan ekonomi. Indonesia sangat membutuhkannya. Tapi, jujur, negeri ini butuh instrumen yang cerdas, bukan yang kasar. Yang kuat tapi tetap terkendali. Bukan yang absolut. Menurut Infobank Institute, setidak nya ada beberapa catatan penting. Satu, jika ingin memperkuat Kejaksaan, lakukan dengan memisahkan fungsi-fungsi dalam struktur internal yang independen. Biarkan satuan penyidik independen dari satuan penuntut, dengan rantai komando yang berbeda dan reporting line yang terpisah. Dua, libatkan pengadilan dalam setiap langkah signifikan. Setiap penyitaan, setiap pemblokiran, setiap pengambilalihan perkara, harus melalui mekanisme perizinan pengadilan yang cepat tapi ketat. Jangan biarkan semua dilakukan dengan dalih “keadaan mendesak” yang definisinya ditentukan sendiri oleh Satgas. Tiga, pastikan transparansi publik yang bermakna. Setiap penggunaan DPA, setiap denda damai, harus diumumkan secara terbuka lengkap dengan pertimbangannya. Masyarakat berhak tahu mengapa sebuah korpo rasi besar tak dibawa ke pengadilan. Media berhak mengakses dokumen dokumennya. Empat, ciptakan mekanisme ganti rugi yang nyata bagi korban kese wenang-wenangan. Jika Satgas salah sita, salah blokir, salah tuduh, harus ada kompensasi yang dibayarkan dari anggaran negara. Bukan dari korban yang harus menggugat bertahun tahun. Lima, tempatkan pengawasan eksternal yang kuat. Libatkan Komisi Kejaksaan, Ombudsman, dan masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja Satgas. Buat laporan berkala yang bisa diakses publik. Ciptakan ruang bagi kritik dan koreksi. Harus diakui, Indonesia butuh menjadi negara yang kuat. Tapi, negara kuat bukan berarti negara yang aparatnya bisa bertindak semena mena tanpa pengawas. Negara kuat adalah negara yang aturannya ditegak kan dengan adil, yang warganya merasa terlindungi, bukan terancam. Sejarah di dunia mengajarkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan selalu korup, sekalipun dipegang oleh orang-orang baik dengan niat mulia. Itulah sebabnya para pendiri bangsa kita merancang konstitusi dengan sistem checks and balances. Perppu ini, dalam bentuknya yang sekarang, adalah sebuah kemunduran. Perppu ini kembali ke logika lama. Yaitu memberi kekuasaan tak terbatas pada satu lembaga, membiarkan mereka memberantas kejahatan dengan cara apa pun, dan “terkadang” menghalalkan segala cara. Tapi, Indonesia sudah melewati jalan itu. Semua tahu ke mana jalan itu berujung: pada aparat yang tak tersentuh, pada masyarakat yang takut, pada ekonomi yang lesu karena modal lari dan investasi kabur. Masyarakat berharap para penyusun Perppu ini bersedia membuka diri untuk berdialog. Dengarkan kritik. Perbaiki desain kelembagaannya. Perkuat mekanisme pengawasannya. Jangan biarkan niat baik memberantas korupsi justru malah melahirkan bentuk kesewenang-wenangan baru. Karena jika tidak, yang akan Indonesia wariskan ke pada anak cucu bukanlah Indonesia yang bersih dari kejahatan ekonomi, tapi Indonesia dengan aparat super kuasa yang hidup dalam lingkaran setan penyalah gunaan kekuasaan – berganti rezim, berganti wajah, tapi tetap sama: rakyat yang menjadi korban. Dan, itu bukanlah Indonesia yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Kalau begini caranya – andai Perppu ini benar-benar dikeluarkan – Indonesia akan menjadi monster. Rakyat akan selalu dihantui kece masan dan ketakutan. Bagi mereka yang tak mendukung penguasa, atau dirumorkan tak mendukung program penguasa, bisa tamat hidupnya. Bisa lenyap harta kekayaannya dalam semalam. Ngeri. Membayangkan hal itu, seorang profesor hukum menyarankan Perppu ini lebih baik dimasukkan laci saja. Para pengamat hukum menilai, di zaman hukum yang masih menjadi komoditas, Perppu ini bisa menjadi predator yang ampuh untuk mengusir investor. Semoga Perppu ini hanya hoaks. Sebab, belum ada pejabat dan pihak legislatif yang mengomentari hal ini. Bahaya Senyap bagi Perbankan Kriminalisasi kredit macet saja sudah menakutkan. Apalagi tindak pidana ekonomi. SEPAKAT. Kejahatan kerah putih (white-collar crime) adalah kanker bagi perekonomian. Ia sistemis, lintas batas, dan menggerogoti kedaulatan negara. Semangat Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara, di atas kertas, adalah napas segar bagi pemberantasan mafia ekonomi. Ia hadir untuk mengatasi kebocoran aset negara yang selama ini seolah kebal hukum. Namun, di balik niat mulia itu, tersembunyi pisau bermata dua yang sangat tajam, khususnya bagi sektor perbankan. Perppu ini, jika tidak dibaca dengan cermat, berpotensi menjadi alat yang justru menciptakan ketakutan. Bukan kepastian hukum. Simak korelasinya dan bahaya laten yang mengintai para pemilik bank. Perbankan adalah jantung perekonomian. Di situlah uang beredar, investasi mengalir, dan likuiditas dijaga. Rancangan Perppu ini secara eksplisit menempatkan perbankan dalam posisi yang sangat genting. Pasal 2 merangkul hampir seluruh undang-undang ekonomi, termasuk Undang-Undang Perbankan (UU No. 10/1998 dan UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah) dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010) ke dalam kualifikasi Tindak Pidana Ekonomi. Ini artinya, setiap pelanggaran administratif atau kriminal di sektor perbankan berpotensi di-escalate menjadi kejahatan ekonomi makro yang mengancam stabilitas negara. Pelanggaran seperti pelanggaran Giro Wajib Minimum (GWM), kesalahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian, atau kelalaian dalam pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, tiba-tiba bisa dibingkai sebagai perbuatan yang “menghambat pertumbuhan ekonomi”. Juga “menyebabkan kerugian pada perekonomian negara dalam skala makro”. “Lebih ngeri lagi karena kredit macet dituduhkan kejahatan ekonomi. Itu kalau mau mudahnya, dan itu sangat mudah terjadi di Indonesia,” kata seorang ahli hukum yang mulai tidak mau disebut namanya. Lebih jauh, kata ahli hukum itu, korelasi ini menjadi kian mengerikan dengan kehadiran Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk di bawah Kejaksaan (Pasal 3 dan 4). Satgas ini memiliki kewenangan super-herkules: dari intelijen, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset secara terpadu. Di situlah titik krusialnya. Dengan dalih penelusuran aset, Pasal 5 memberi Satgas kewenangan untuk mengecualikan kerahasiaan perbankan. Mereka bisa meminta data dan informasi keuangan secara langsung, tanpa hambatan undang-undang. Bahaya bagi Pemilik Bank Bagi pemilik bank – yang notabene adalah pihak yang secara struktural bertanggung jawab atas kebijakan korporasi – ancaman ini menjadi sangat personal dan sistemis. Dalam diskusi terbatas Infobank, ada tiga bahaya besar yang mengintai. Satu, Kriminalisasi Kebijakan Bisnis. Dalam dunia perbankan, keputusan untuk memberikan kredit kepada konglomerat tertentu atau sektor usaha tertentu adalah ranah manajemen risiko. Namun, di bawah rezim Perppu ini, jika kredit tersebut macet dan berdampak pada likuiditas bank maka bisa dianggap kejahatan atau t indak pidana ekonomi. Dan, apalagi jika debiturnya terlibat dalam kasus sumber daya alam. Atau, manipulasi pasar, pemilik bank bisa ditarik sebagai beneficial owner yang dimintai pertanggungjawaban hukum (Pasal 4 huruf d). Pertanyaannya, di mana batas antara kesalahan manajemen dan “kesengajaan” merusak ekonomi? Batas itu menjadi sangat kabur dan subjektif. Dua, Bayang-Bayang Pidana Pencucian Uang. Perbankan adalah pintu masuk utama pencucian uang. Dengan masuknya UU TPPU ke dalam definisi Tindak Pidana Ekonomi, bankir dan pemiliknya hidup dalam ketakutan. Jika seorang nasabah besar ternyata terbukti melakukan tindak pidana asal (seperti korupsi atau illegal logging), dan dana tersebut mengalir melalui bank mereka, maka bank bisa dianggap lalai dalam penerapan prinsip “mengenal nasabah”. Nah, kelalaian ini, di bawah Pasal 9 Perppu, bisa diancam dengan pidana penjara 7 tahun. Tuduhan “menghalang-halangi tugas Satgas” atau “menolak memberikan informasi” bisa dengan mudah dialamatkan jika ada satu data yang dianggap tidak cukup tepat atau t idak cukup lengkap oleh penyidik. Tiga, Efek Psikologis “Single Prosecution System”. Sistem penuntutan tunggal di bawah Satgas (Pasal 3 Ayat 2) menciptakan konsentrasi kekuasaan yang luar biasa. Tidak ada lagi perdebatan antar-institusi (seperti antara polisi, KPK, dan jaksa). Satgas adalah awal dan akhir. Nah, dalam sistem yang sangat terkonsentrasi ini, pemilik bank kehilangan ruang untuk melakukan check and balances di tingkat penyidikan. Mereka berhadapan langsung dengan satu kekuatan besar yang memiliki kewenangan menyita aset secara mendesak (Pasal 8) tanpa perlu menunggu proses pengadilan yang panjang. Aset bisa dilelang lebih dulu sebelum ada vonis bersalah. Ini adalah pembalikan asas praduga tak bersalah yang berbahaya. Sektor perbankan adalah industri kepercayaan. Jika pemilik dan pengelola bank hidup dalam bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi, mereka akan menjadi sangat konservatif, bahkan paranoid. Kredit akan macet bukan karena usaha macet, tapi karena takut salah memberi kredit. Investasi akan lari karena risiko hukum dianggap lebih menakutkan daripada risiko pasar. Dan, Perppu ini tidak memberikan definisi yang rigid tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian perekonomian negara dalam skala makro”. Jangan sampai kesalahan administratif yang hanya merugikan satu bank dipukul rata dengan skandal korupsi yang merugikan APBN. Jangan biarkan niat memberantas kejahatan ekonomi justru menjadi momok yang melumpuhkan ekonomi itu sendiri. Jelas Perppu ini menjadi monster bagi perbankan. Kriminalisasi kredit macet saja sudah menakutkan. Apalagi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Jadi, perlu ditunda karena berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi.