Wacana pengambilalihan PNM untuk ditransformasi menjadi SMV Kemenkeu memang bisa memperluas cakupan pembiayaan UMKM. Tapi, potensi risiko juga harus dihitung dengan matang. Jangan sampai justru tumpang tindih dan inefisiensi dengan ekosistem yang sudah ada.
Sumber: Istimewa
KEINGINAN pemerintah lewat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membentuk bank usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menuai sorotan. Untuk mewujudkan ambisi tersebut, Purbaya berencana mengambil alih Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Purbaya bahkan mengaku sudah mengantongi persetujuan awal dari Presiden Prabowo untuk menjadikan PNM sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alasan utama rencana pengambilalihan PNM adalah untuk memperkuat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam jangka panjang, lembaga ini akan ditransformasi menjadi bank UMKM, yang berfokus pada penyaluran KUR. Rencana ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah mendesentralisasi pembiayaan mikro agar lebih tepat sasaran dan berdaya saing bagi para pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia. Wacana ini memang bisa memperluas cakupan pembiayaan UMKM. Tapi, juga tentu harus mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang mungkin timbul.