Eko B. Supriyanto
PADA mulanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan yang terang benderang, menjadi penjaga sektor jasa keuangan yang indepen den, terbebas dari campur tangan pihak mana pun. OJK hadir untuk memastikan kegiatan di sektor keuangan berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel – sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pasal 4 UndangUndang (UU) No mor 21 Tahun 2011 tentang OJK mene gas kan bahwa lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lalu, diperkuat dengan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mene gas kan dan memperkuat status OJK sebagai lembaga negara yang independen.