Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Masa Depan UUS Bank Daerah, Mau ke Mana?

Mayoritas UUS milik BPD masih punya skala aset terbatas. Padahal, dorongan penguatan industri perbankan syariah kini mengarah pada konsolidasi dan upsizing skala usaha. Dapatkah UUS bank daerah menemukan jalan biar lebih “terlihat”?

Oleh Ayu Utami Saraswati
Sumber: Istimewa

Sumber: Istimewa

WAKTU terus bergulir bagi unit usaha syariah (UUS) bank umum konvensional. Setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, UUS wajib melakukan spin-off apabila sudah memenuhi ketentuan, yakni memiliki nilai aset 50% dari bank umum konvensional (BUK) induknya dan/atau memiliki jumlah aset Rp50 triliun.

Sejak diterbitkan aturan OJK itu hingga saat ini, baru dua UUS bank yang berhasil spin-off, yaitu UUS Bank Sinarmas dan UUS Bank Tabungan Negara (BTN). UUS Bank Sinarmas resmi spin-off pada 2024 menjadi Bank Nano Syariah. Setahun kemudian, UUS BTN spin-off plus merger dengan Bank Victoria Syariah dan berganti nama menjadi Bank Syariah Nasional (BSN). Tahun ini, kabarnya, bakal ada satu lagi UUS bank yang akan melakukan spin-off, yaitu UUS Bank CIMB Niaga.

Biro Riset Infobank (birI) mencatat, saat ini ada 18 UUS bank umum di Tanah Air. Dari jumlah itu, ada dua UUS yang memiliki total aset hampir mendekati Rp50 triliun, yakni UUS Bank Maybank Indonesia dan UUS Permata Bank, masingmasing Rp44,13 triliun dan Rp36,82 triliun per 2025. Ada yang asetnya masih dalam kisaran belasan triliun, seperti UUS Bank Danamon Indonesia dan UUS Bank OCBC NISP.

Dari total UUS itu, 12 di antaranya merupakan UUS milik bank pembangunan daerah (BPD). Ke-12 UUS tersebut adalah UUS Bank Jakarta, UUS Bank Nagari, UUS Bank Sumsel Babel, UUS Bank Jateng, UUS Bank Jatim, UUS Bank Sumut, UUS Bank Kaltimtara, UUS Bank Kalbar, UUS Bank Sulselbar, UUS Bank BPD DIY, UUS Bank Jambi, dan UUS Bank Kalsel.

 

Perlu digarisbawahi, mayoritas UUS milik BPD ini asetnya masih berada di bawah Rp10 triliun. Hanya UUS Bank Jakarta yang asetnya telah menyentuh Rp10-an triliun, tepatnya Rp10,22 triliun, sekaligus menegaskan posisinya sebagai UUS BPD dengan aset terbesar di Indonesia. UUS-UUS BPD yang lain, seperti UUS Bank Nagari asetnya mencapai Rp6,49 triliun per akhir 2025, lalu UUS Bank Jateng sebesar Rp7,71 triliun. Sementara, UUS Bank Sumsel Babel, UUS Bank Jatim, dan UUS Bank Sumut masing-masing berada pada kisaran Rp5 triliun. Bahkan, ada yang di rentang Rp2 triliun hingga Rp4 triliun.

Melihat dari besaran aset, mayoritas UUS BPD masih berada pada skala yang relatif terbatas dibandingkan dengan pemain besar di industri perbankan syariah nasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: ke mana arah pengembangan UUS BPD ke depan dan sejauh mana UUS BPD akan diposisikan sebagai motor pertumbuhan bisnis syariah, bukan sekadar pelengkap layanan perbankan daerah?

Padahal, peluang pengembangan perbankan syariah di Indonesia masih terbuka lebar. Selain didukung populasi muslim yang besar, mencapai lebih dari 80% dari total penduduk, literasi dan inklusi keuangan syariah trennya meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Ada sejumlah skema yang dapat dijadikan pertimbangan bagi UUS BPD untuk meningkatkan daya saing di industri perbankan syariah. Salah satunya adalah konsolidasi atau merger sejumlah entitas menjadi bank syariah yang lebih besar. Dengan penggabungan, akumulasi aset berpotensi meningkat secara signifikan sehingga dapat memperkuat posisi di industri sekaligus memperluas jangkauan layanan hingga lintas daerah.

Menurut catatan Infobank, jika seluruh UUS BPD bergabung menjadi satu entitas bank syariah, total asetnya akan mencapai Rp60,52 triliun. Jumlah ini diproyeksi mampu membuat gabungan UUS BPD bertengger di jajaran lima besar bank syariah dengan aset terbesar di Tanah Air. Namun, perkara kepemilikan dan kepentingan masing-masing daerah boleh jadi akan menjadi batu sandungan bagi UUS BPD untuk menjalani konsolidasi.

“Pemilik BPD itu ada gubernur, bupati, dan wali kota yang punya kepentingan serta karakter masingmasing. Jadi, tidak mudah kalau harus dipaksa merger. Berbeda dengan bank milik negara. Kalau kementerian memutuskan, bisa langsung berjalan. Kalau BPD ‘kan heterogen,” ujar Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar, kepada Infobank, beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut Rokidi, rencana spin-off UUS menyangkut juga urusan permodalan. Pasalnya, tidak semua BPD memiliki kapasitas modal yang memadai. Dorongan untuk meningkatkan modal pun menjadi tantangan tersendiri bagi UUS BPD, terutama di tengah kondisi fiskal sejumlah daerah yang sedang menghadapi tekanan. Apalagi, sebagian pemerintah daerah juga dihadapkan pada berbagai kebutuhan anggaran lainnya.

“Saya melihat perlu ada kebijakan yang lebih adil bagi BPD. Pangsa aset BPD secara nasional juga sebenarnya tidak besar dibandingkan industri perbankan secara keseluruhan,” tambahnya.

Pandangan serupa juga disampai kan Fachrudin, Direktur Utama Bank Kalsel. Kepada Infobank, ia menjelas kan opsi pemisahan UUS ke depan masih menjadi tantangan yang cukup berat, khususnya apabila harus dilakukan melalui skema spin-off.

“Cukup berat bagi kami kalau harus langsung melakukan spin-off, kecuali nanti ada opsi konversi. Kami masih menyusun corporate plan lima tahun ke depan dan ada beberapa penyesuaian strategi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Sejumlah pihak mengusulkan kebijakan spin-off UUS bank dari induknya perlu diterapkan secara fleksibel dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bisnis. Menurut Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), berdasarkan kajiannya, spin-off yang terlalu cepat justru berpotensi melahirkan bank-bank kecil dengan kapasitas terbatas.

“Padahal, arah kebijakan industri perbankan saat ini adalah konsolidasi dan penguatan skala usaha. Kami juga melihat bahwa ukuran bank sangat berpengaruh terhadap daya saing,” ungkap Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah KNEKS, beberapa waktu lalu.

Ambil contoh Bank Syariah Indonesia (BSI). Sebelum tiga bank syariah, yaitu Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri, melakukan merger menjadi BSI, asetnya masih tercatat sekitar Rp240 triliun. Setelah merger dan menjadi bank besar, kini asetnya meningkat hingga mendekati Rp450 triliun. “Karena itu, dalam kajian KNEKS sebelumnya, spin-off sebaiknya dipandang sebagai aksi korporasi yang dilakukan ketika bank memang sudah siap,” ujar Emir.

Di lain pihak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong bank syariah melakukan konsolidasi guna memperkuat struktur dan ketahanan industri. Saat ini, telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 2 dan 3. “Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu bank umum syariah baru hasil proses spin-off yang akan memper kuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2,” harap Dian Ediana Rae, Kepa la Eksekutif Pe ngawas Perbankan OJK, bulan lalu.

Sejak diterbitkan aturan OJK itu hingga saat ini, baru dua UUS bank yang berhasil spin-off, yaitu UUS Bank Sinarmas dan UUS Bank Tabungan Negara (BTN). UUS Bank Sinarmas resmi spin-off pada 2024 menjadi Bank Nano Syariah. Setahun kemudian, UUS BTN spin-off plus merger dengan Bank Victoria Syariah dan berganti nama menjadi Bank Syariah Nasional (BSN). Tahun ini, kabarnya, bakal ada satu lagi UUS bank yang akan melakukan spin-off, yaitu UUS Bank CIMB Niaga.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juni 2026

Rp 65.000

BELI