Belum ada produk di keranjang belanja kamu

RATING 105 BANK 2026 MENGHARAP “UANG SETAN” DI MUSIM KERING Dahaga Likuiditas di Tengah Anjloknya Rupiah

Industri perbankan memasuki musim kering setelah BI menaikkan suku bunga acuan untuk mencegah rupiah terus meleleh akibat rendahnya kepercayaan investor. Bagaimana agar industri perbankan tidak kemasukan “uang gelap” yang masuk lewat pintu belakang Danantara dengan payung hukum UU P2SK hasil amendemen? Bagaimana pula jurus para bankir menghadapi perang bunga dan ekspansi kreditnya yang berpotensi melambat? Seperti apa rapor bank bank menurut hasil “Rating 105 Bank Versi Infobank 2026”?

Oleh Karnoto Mohamad
Sumber : Infobank

Sumber : Infobank

NILAI tukar rupiah sempat meleleh ke titik terendah sepanjang masa. Sebelum terangkat kembali ke angka kurang dari Rp18.000 per dolar AS (US$), rupiah memang sempat amblas menyentuh Rp18.190 per US$ pada 8 Juni 2026. Rupiah terangkat setelah Bank Indonesia (BI) habishabisan menyelamatkannya melalui operasi pasar terbuka, intervensi pasar valas, hingga kebijakan suku bunga. Selama lima bulan pertama 2026, cadangan devisa terkuras hingga US$11,5 miliar menjadi US$144,9 miliar pada akhir Mei 2026, dan diperkirakan kembali berkurang sebesar US$2,3 miliar pada Juni 2026. BI juga mengerek suku bunga acuan hingga tiga kali selama Juni 2026. BI-Rate yang sejak Septem ber 2025 berada pada level 4,75%, sejak Mei hingga Juni 2026 dinaikkan menjadi 5,25%, 5,50%, dan 5,75%.

Pemerintah mengklaim depresiasi nilai tukar rupiah disebabkan oleh penguatan dolar AS sebagai dampak dari perang IsraelAS versus Iran yang meletus sejak 28 Februari 2026 dan kebijakan suku bunga Federal Reserve (The Fed) yang tinggi. Masalahnya, nilai tukar rupiah juga mengalami depresiasi terhadap mata uang negaranegara lainnya, seperti dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, yuan Tiongkok, bath Tailan, dan ringgit Malaysia. Bahkan terhadap mata uang dari negara papan bawah, seperti Nigeria dan Etiopia. Tragisnya, nilai tukar rupiah terhadap kina, mata uang Papua Nugini, yang pada awal tahun senilai Rp3.802 per kina, merosot menjadi Rp4.100 per kina per akhir Juni.

Artinya, ada faktor dalam negeri yang saling berinteraksi yang memengaruhi loyonya mata uang Garuda, di antaranya menurunnya kepercayaan pasar terhadap Indonesia. Karena itu, selain depresiasi rupiah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga terjun bebas dari 9.133 pada medio Januari 2026 menjadi 5.342 pada 8 Juni 2026. Investor asing melepas aset berbasis rupiah karena munculnya isu runtuhnya indepen den si BI, masalah transparansi dan kualitas pasar modal, hingga kekha wa tiran terhadap keberlanjutan fiskal akibat defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang melebar.

APBN tertekan oleh sejumlah pengeluaran yang besar. Satu, ambisi besar untuk menjalankan proyek strategis nasional yang membutuhkan anggaran besar, di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dua, beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang membengkak akibat kenaikan harga minyak dunia sejak meletusnya perang Iran. Tiga, beban pembayaran bunga utang yang pada 2026 mencapai Rp599,44 triliun. Jauh lebih besar daripada anggaran kesehatan yang sebesar Rp244 triliun, bahkan anggaran pendidikan yang sebesar Rp501,1 triliun setelah dipotong biaya MBG sebesar Rp268 triliun.

APBN telah tersandera oleh utang pemerintah yang terus menggunung hingga menembus Rp9.637,90 triliun pada 2025. Lima bulan pertama 2026 saja, pemerintah sudah menarik utang baru sebesar Rp386 triliun sehingga utang pemerintah per Mei 2026 mencapai Rp10.023,9 triliun. Sejumlah pengamat menilai pemerintah harus mewaspadai adanya jebakan utang karena untuk memba yar bunga dan cicilan utang harus menarik utang baru alias gali lubang tutup lubang.

Ironisnya, di tengah sorotan investor global dan kritik publik, pemerintah masih ngotot menjala n kan programprogram populis berbiaya besar. Sementara, menarik utang melalui Surat Berharga Negara (SBN) sudah tidak banyak yang minat karena investor khawatir dengan risiko nilai tukar rupiah. BI pun seperti menjadi “tukang tadah” untuk memborong SBN sebesar Rp75,2 triliun, naik 19,6% dari kuartal satu 2025. Menarik utang luar negeri pun tidak mudah karena investor sangat melihat risiko fiskal.

Dalam kondisi “dahaga” fiskal yang akut, pemerintah diamdiam mengeluarkan “jurus mabuk.” Melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), pemerintah menawarkan “Patriot Bond” dan “Merah Putih Bond” yang melonggarkan pemeriksaan atas asal usul dana dari investor. Bahkan, dana haram yang digunakan untuk membeli portofolio obligasi tersebut akan dilindungi dari tuntutan hukum. Payung hukumnya disiapkan tanpa diskusi publik, yaitu UndangUndang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 4 Juni 2026, namun baru beredar ke publik dua minggu kemudian.

Dalam Pasal 50A ayat (5) disebut kan, negara menjamin dan melin dungi pembelian instrumen surat utang khusus – dari penuntutan umum, pidana khusus, termasuk perpajakan dan gugatan secara perdata. Itu artinya, uanguang “haram” bisa dicuci lewat instrumen ini dan menjadi “halal” karena dilindungi oleh UU. Pemerintah sekarang seperti sedang membuka pintu belakang bagi masuknya uang uang “setan”, dari hasil prostitusi, narkotika, pemerasan, eksploitasi ilegal sumber daya alam, manipulasi nilai eksporimpor, hingga penggelapan pajak.

Menurut Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Parama di na, revisi UU P2SK itu adalah produk hukum yang melanggar hukum. Sebab, payung hukum tersebut bertentangan dengan prinsip global Anti-Money Laundering dan Counter Financing of Terrorism, seperangkat regulasi keuangan yang bertujuan untuk mencegah pencucian uang dari kejahatan dan memutus aliran dana terorisme. Karena itu, Indonesia menjadi “surga” uang hitam seperti Cayman Islands, Mauritius, dan British Virgin Islands. “Itu bukan hanya soal kehilangan uang. Tapi, kita kehilangan integritas modal. Karena secara sadar negara memfa si litasi uang hasil prostitusi, narkotika, korupsi, untuk digunakan mem bangun Indonesia,” ujarnya dalam diskusi publik pada 24 Juni 2026.

Wijayanto menambahkan, UU tersebut juga berpotensi menghambat Danantara untuk berkolaborasi dengan sovereign wealth fund (SWF) global lain. Sebab, UU P2SK berten tangan dengan Santiago Principles, seperangkat pedoman global yang terdiri atas 24 prinsip dan praktik yang diterima secara umum untuk mengelola SWF atau dana kekayaan negara. UU P2SK amendemen juga merusak institusi yang telah dibangun dengan susah payah, seperti indepen densi BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang menjadi tantangan adalah bagaimana agar industri perbankan tidak ikut menjadi tempat menam pung uang hasil “pencucian uang”? Sebab, bank adalah jantung pereko no mian yang memompa dana ke selu ruh sektor dan kegiatan pereko no mian. “Maka, seluruh otoritas keuangan, terutama OJK dan PPATK, harus mencermati inflow yang masuk ke perbankan, bersih atau tidak. Bagi pelaku sektor jasa keuangan harus betulbetul menegakkan program anti pencucian uang,” ujar Ryan Kiryanto, ekonom, kepada Infobank, akhir Juni lalu.

Masalahnya, yang menjadi “pencucian uang” adalah Danantara sebagai superholding sekaligus pemegang saham bank Himbara. Maka, wajar jika publik bertanya, apakah bank Himbara akan tetap patuh terhadap ketentuan Anti-Money Laundering dan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) ketika pemiliknya bisa menyedot “uang panas” yang bisa ditempatkan kapan saja di banknya sendiri?

SIAP-SIAP MENYAMBUT PERANG BUNGA

DUNIA sangat mengharapkan perang IsraelAS versus Iran segera usai. Gencatan senjata antara AS dan Iran mungkin benarbenar bisa menciptakan kesepakatan damai, tapi perang lain masih berlanjut: perang dagang. Bahkan, ada perang baru yang justru baru dimulai: perang bunga. Dampak perang telah memicu lonjakan harga energi dunia dan tekanan inflasi. Bankbank sentral dunia pun mengambil langkah pengetatan kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga untuk menjaga stabilitas mata uang dan meredam inflasi.

Bank of Japan, misalnya, menaikkan suku bunga kebijakan jangka pendek dari 0,75% menjadi 1%. European Central Bank telah menaikkan suku bunga pada Juni lalu sebesar 25 basis points (bps) menjadi 2,25%, kenaikan pertama kali dalam hampir tiga tahun terakhir. Reserve Bank of Australia telah menaikkan suku bunga sebanyak tiga kali tahun ini hingga mencapai 4,35%. Bank of Canada memperta han kan suku bunga acuannya di level 2,25%. Begitu juga The Fed yang mempertahankan suku bunga dana pada level 3,50%3,75%.

BI sendiri menaikkan BI-Rate sebanyak tiga kali sebesar 100 bps pada Juni 2026 menjadi 5,75%. Ke naikan BI-Rate bisa menjadi pedang bermata dua. Satu sisi bisa untuk meredam dolar agar tidak terbang lagi melewati level Rp18.000, tapi di lain sisi dapat memukul perekono mian dalam negeri. Menurut Biro Riset Infobank (birI) dalam kajian “Rating 105 Bank Versi Infobank 2026”, pengetatan kebijakan moneter membawa dampak ke tiga transmisi berikut.

Satu, perbankan akan menaikkan suku bunga simpanan dan memicu terjadinya perang bunga pada semester kedua 2026. Bankbank, terutama bank Himbara, harus mengantisipasi penarikan kembali oleh pemerintah terhadap dana saldo anggaran lebih (SAL) yang ditempat kan di bank Himbara. Pemerintah telah mengonfirmasi penarikan seca ra bertahap untuk diserap kembali oleh BI. Pada kuartal terakhir 2025, pemerintah telah menaruh dana SAL di perbankan sebesar Rp300 triliun dan Rp100 triliun lainnya berada di BI. Jika bank Himbara yang menguasai pangsa 45%50% dana pihak ketiga (DPK) menaikkan suku bunga, maka likuiditas bankbank, terutama yang ada di KBMI 1 dan 2, bisa mengalami tekanan.

Dua, dunia usaha menanggung peningkatan biaya modal kerja maupun investasi. Sebab, bankbank akan berusaha menjaga net interest margin (NIM) sehingga kenaikan biaya dana akan dialihkan ke debitur dengan menaikkan suku bunga kredit. Apalagi, akibat tekanan biaya operasional, NIM perbankan menunjukkan garis penurunan: dari 4,72% pada Desember 2025, menjadi 4,54% pada Maret 2026, dan 4,38% pada April 2026. Suku bunga dasar kredit (SBDK) yang sejak akhir tahun lalu mengalami penurunan dari 9,06% menjadi 8,78% pada Januari 2026, 8,63% pada Februari 2026, dan 8,62% pada April 2026, dipastikan akan merangkak naik kembali. Pascakenaikan BI-Rate, suku bunga kredit baru naik tajam dari 8,96% menjadi 9,31%.

Kenaikan bunga kredit ini membuat dunia usaha makin tertekan setelah sebelumnya terpukul oleh apresiasi dolar AS (US$) sejak awal tahun yang meningkatkan biaya bahan baku dan bahan penolong. Ditambah dengan demand yang lemah, dunia usaha akan mencari jalan efisiensi, termasuk memilih opsi pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, dua perusahaan komponen otomotif Jepang telah mengumumkan bakal hengkang ke Vietnam dan membuat 7.000 karyawannya kehilangan pekerjaan.

Tiga, masyarakat, terutama kelas menengah, harus membayar mahal biaya pengetatan moneter untuk mencegah rupiah tidak terus terjun bebas. Kantong mereka tak hanya digerogoti oleh cicilan bunga utang yang meningkat, tapi juga dilahap kenaikan harga BBM hingga berbagai kebijakan yang membebani, seperti pajak. Kelas menengah menjadi sasaran utama pemerintah untuk menggenjot pajak. Sejak tahun lalu, pengguna kendaraan bermotor dikenai pungutan baru “opsen” alias tambahan biaya baru yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pengguna kendaraan bermotor akan diporoti pemerintah melalui tujuh komponen pajak, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.

Penurunan jumlah kelas menengah pun berpotensi berlanjut. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kelas menengah berkurang dari 57,33 juta orang (21,45%) pada 2019 menjadi 47,85 juta orang (17,13%) pada 2024. Atau berkurang lebih dari 10 juta selama lima tahun. Pada 2025, jumlah kelas menengah kembali berkurang 1,1 juta menjadi 46,7 juta orang, seper ti dilaporkan Mandiri Institute. Penurunan jumlah kelas menengah diprediksi berlanjut karena kenaikan harga BBM, cicilan bunga kredit, hingga kian sempitnya lapangan kerja formal.

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tum puan para pekerja untuk mengais rezeki di sektor informal juga mengalami lesu darah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kredit UMKM terkontraksi sebesar 0,27% pada 2025 menjadi Rp1.505,31 triliun. Padahal, pada periode yang sama, kredit nonUMKM tumbuh dua digit sehingga secara total kredit perbankan mampu tumbuh 9,75%. Menurunnya kredit UMKM juga diikuti oleh menurunnya kualitas. Pada 2025, non performing loan (NPL) gross kredit UMKM mencapai 4,33%, jauh lebih tinggi daripada NPL kredit secara keseluruhan yang hanya 2,21%. Per Mei 2026, kredit UMKM tumbuh tipis sebesar 0,6% menjadi Rp1.509,5 triliun, atau 17,23% dari total kredit yang mencapai Rp8.759 triliun.

Optimisme prospek kredit yang muncul ketika BI mengumumkan kenaikan kredit sebesar 11,51% per Mei 2026 bisa berbalik arah. Setelah mencatat pertumbuhan 9,69% pada 2025, kredit perbankan pada 2026 bisa melambat dengan risiko penurunan aset yang meningkat. Target pertumbuhan kredit 10%12% yang disusun dengan asumsi BI-Rate di bawah 5%, inflasi 2,5%, kurs Rp16.500 per US$, serta harga minyak dunia yang dipatok US$70 per barel. Semua asumsi tersebut sudah memeleset dan bankbank menghadapi realitas yang lebih berat. Bankbank akan mengha dapi badai yang sempurna pada paruh kedua 2026 sehingga harus memiliki kudakuda yang lebih kuat untuk menghadapi pengetatan likuiditas, pelemahan rupiah yang di kisaran Rp17.800-Rp18.200 per US$, kenaikan harga BBM, dan merosotnya daya beli akibat kenaikan harga-harga.

 

 

Pemerintah mengklaim depresiasi nilai tukar rupiah disebabkan oleh penguatan dolar AS sebagai dampak dari perang IsraelAS versus Iran yang meletus sejak 28 Februari 2026 dan kebijakan suku bunga Federal Reserve (The Fed) yang tinggi. Masalahnya, nilai tukar rupiah juga mengalami depresiasi terhadap mata uang negaranegara lainnya, seperti dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, yuan Tiongkok, bath Tailan, dan ringgit Malaysia. Bahkan terhadap mata uang dari negara papan bawah, seperti Nigeria dan Etiopia. Tragisnya, nilai tukar rupiah terhadap kina, mata uang Papua Nugini, yang pada awal tahun senilai Rp3.802 per kina, merosot menjadi Rp4.100 per kina per akhir Juni.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juli 2026

Rp 65.000

BELI