Eko B. Supriyanto
UNDANG-UNDANG Pengem bangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hasil amendemen sudah disahkan, bulan lalu. Ada perubahan mendasar. Kini, DPR bisa memberhen tikan Guber nur BI beserta deputi lainnya. Juga, bisa “memecat” Komisio ner OJK dan LPS sesuai “subjektivitas” DPR. Jadi, BI, OJK, dan LPS sudah tak independen.
Maka, ketika kabar tentang amende men UU P2SK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, bersamaan dengan ru mor pergantian Gubernur BI, pasar ti dak sedang membaca teks undangun dang, tapi sedang membaca konteks politik. Dan, dalam dunia keuangan, seperti yang berulang kali kita saksikan, persepsi sering kali sama dahsyatnya dengan fakta.
Menurut pandangan Infobank, inde pendensi tak sama dengan tidak bisa diawasi. Tapi, di sinilah sering kali ter jadi kekeliruan fatal dalam perdebatan publik. Independensi kerap disalah pahami sebagai kebebasan tanpa batas, sebagai negara dalam negara, sebagai menara gading yang kebal dari penga wasan. Tak ada yang lebih keliru daripada anggapan ini.
Seluruh bank sentral besar dunia diawasi. Parlemen memiliki hak meminta penjelasan. Publik berhak tahu kebi jakan yang diambil. Transparansi justru menjadi pilar utama kredibilitas bank sentral modern. Tapi, ada garis yang sangat tipis, setipis benang sutra, antara pengawasan dan pengendalian.
Lihatlah Federal Reserve (The Fed) di Amerika Serikat. Jerome Powell, Ketua The Fed, secara rutin hadir di hadapan Kongres. Ia menjawab perta nyaanpertanyaan tajam dari para sena tor dan anggota Kongres. Ia menjelas kan mengapa suku bunga naik, mengapa quantitative easing dilakukan, mengapa proyeksi inflasi berubah. Tapi, di akhir sesi, Kongres tidak bisa memberhentikan Powell hanya karena tak menyukai jawabannya. Kongres tak bisa mengganti Ketua The Fed hanya karena suku bunga dianggap terlalu tinggi menjelang pemilu.
Di Inggris, Treasury Committee di House of Commons menggelar dengar pendapat dengan Gubernur Bank of England. Pertanyaannya kadang lebih tajam daripada pisau bedah. Tapi, me kanisme ini berfungsi untuk akuntabi litas publik, bukan sebagai alat pergan tian pejabat. Juga di Uni Eropa dan Jepang.
Evaluasi adalah kata yang indah. Ia terdengar demokratis, partisipatif, dan bertanggung jawab. Siapa yang bisa menolak evaluasi? Bukankah setiap pejabat publik harus dievaluasi? Bukankah kekuasaan harus dikontrol?
Tapi, seperti banyak kata dalam dunia politik, evaluasi bisa punya dua wajah. Pertama, evaluasi yang bertuju an memperkuat institusi, mengukur kinerja, mengide ntifikasi kelemahan, mendorong perbaikan. Kedua, evaluasi yang bertujuan memperbesar penga ruh kekuasaan terhadap institusi, men ciptakan ketergantungan, membangun ketakutan, membuka pintu intervensi.
Di sinilah kita harus berhenti seje nak dan mengajukan pertanyaan yang paling fundamental: apakah amendemen UU P2SK benarbenar ditujukan untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan? Ataukah ia mencip takan jalur politik baru untuk meme ngaruhi pimpinan OJK, LPS, dan BI?
Bank sentral (BI) dan OJK dibangun bukan untuk melayani pemerintah hari ini, melainkan menjaga ekonomi agar tetap hidup setelah pemerintah bergan ti. Ia adalah institusi yang melampaui siklus elektoral. Gubernur BI datang dan pergi. Pemerintah datang dan pergi. Tapi, rupiah – yang dijaga oleh institusi itu – harus tetap berdiri.
Ketika DPR mulai memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan memberhentikan Gubernur BI serta Komisioner OJK dan LPS di tengah masa jabatan, pertanyaannya bukan lagi apakah eva luasi itu diperlukan? Tapi siapa yang akan menjadi tuan dari evaluasi itu? Apakah evaluasi akan didasarkan pada kriteria objektif yang terukur, atau pada preferensi politik yang cair dan berubahubah?
DPR memang harus mengawasi. Pengawasan adalah jantung demokrasi. Tapi, ketika pengawasan berubah menjadi kemampuan mengendalikan, ketika evaluasi berubah menjadi instrumen untuk menyingkirkan, demokrasi mulai memasuki wilayah yang berbahaya. Wilayah di mana institusi hanya menjadi topeng bagi kekuasaan.
Persoalan sebenarnya bukan apakah Gubernur BI, Komisioner OJK, atau Ketua LPS layak dievaluasi. Tentu mereka layak. Setiap pemegang jabatan publik harus siap dievaluasi. Itu adalah kon sekuensi dari kekuasaan yang diberikan rakyat melalui lembagalembaga demokrasi.
Maka, sebelum semua itu terjadi, ada baiknya kita bertanya sekali lagi: amendemen ini untuk mengawasi atau untuk menguasai? Jelas. Itu untuk menguasai BI, LPS, dan OJK. Pemerintah terlalu dominan dengan didukung DPR. Dan, ketika evaluasi berubah menjadi instrumen politik, yang diper taruhkan bukan jabatan pejabat, melainkan kredibilitas sistem keuangan nasional.
Sayangnya, UU P2SK sudah disahkan. Dan, Indonesia akan kembali ke masa lalu di mana BI tidak independen, OJK ditekan untuk membebek pemerintah dengan kebijakan pemerintah meski membahayakan sektor keuangan. Jika demikian, sesungguhnya risiko keuangan di Indonesia makin membesar karena UU P2SK ini.
Maka, ketika kabar tentang amende men UU P2SK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, bersamaan dengan ru mor pergantian Gubernur BI, pasar ti dak sedang membaca teks undangun dang, tapi sedang membaca konteks politik. Dan, dalam dunia keuangan, seperti yang berulang kali kita saksikan, persepsi sering kali sama dahsyatnya dengan fakta.