Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Menantikan Putusan yang Menentukan Hidup-Mati Pindar

Para pelaku pindar tengah memperjuangkan banding atas putusan KPPU yang dinilai merugikan industri. Putusan majelis hakim akan teramat menentukan hidup-mati industri fintech lending dalam negeri.

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Sumber : Istimewa

Sumber : Istimewa

BEBERAPA waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan putusan terhadap 97 perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau pinjaman daring (pindar) atas dugaan kartel bunga pindar. KPPU memvonis mereka melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan harga atau suku bunga kolektif.

Atas dasar itu, mereka dihukum denda Rp755 miliar. Besarannya berbeda-beda dari 97 perusahaan yang dinaungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) itu. Tapi, mereka tidak tinggal diam. Dari sebanyak 97 perusahaan yang didakwa melakukan pelanggaran, 86 perusahaan tengah mengajukan banding terhadap putusan KPPU itu.

Entjik S. Djafar; landasan hukumnya tidak ada

Bagaimana kelanjutannya? Apa saja yang dilakukan para pelaku pindar tersebut terkait pengajuan banding? Berikut keterangan Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, kepada Infobank. Petikannya:

Seperti apa persiapan AFPI dan pelaku pindar sampai dengan hari ini terkait pengajuan banding terhadap KPPU? Apa saja tahapan yang sudah dilewati?

Saat ini, proses persidangan sudah berjalan beberapa kali di mana majelis hakim membacakan berkas dan tahapan lainnya. Posisi saat ini adalah majelis hakim sedang mendengarkan keterangan dari saksisaksi ahli. Kami telah mengundang dan menghadirkan beberapa saksi ahli dalam proses peradilan ini.

Dan, sejak awal, subjek yang dituduhkan oleh KPPU adalah platform/penyelenggara, bukan AFPI secara langsung. Oleh karena itu, yang berhak mengajukan banding dan menghadirkan saksi ahli secara hukum adalah masing-masing platform. Peran AFPI di sini membantu memperlancar proses, mengoordinasikan, serta memfasilitasi kebutuhan para anggota.

Apakah ada bentuk asistensi atau dukungan lain dari OJK selama proses banding ini berjalan?

OJK tetap memberikan dukungan, namun bentuknya lebih ke indirect support atau dukungan secara moral. Untuk penanganan proses peradilan banding itu sendiri, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum di pengadilan.

KPPU melihat penetapan bunga maksimum sebagai kesepakatan harga antarpelaku usaha. Sebenarnya, di mana letak perbedaan cara pandang KPPU dengan cara pandang AFPI terkait perihal manfaat ekonomi ini?

Ini sebenarnya bukan sekadar perbedaan persepsi, tetapi kami menilai keputusan KPPU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tudingan kartel itu tidak tepat karena kartel itu merugikan konsumen. Sedangkan, kami berusaha melindungi konsumen. Dalam kasus ini, yang diatur adalah batas atas agar konsumen tidak terbebankan suku bunga yang terlalu tinggi.

Ketentuan ini justru menguntungkan konsumen dan membatasi margin platform demi perlindungan masyarakat. Selain itu, seluruh saksi ahli yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa penetapan batas atas suku bunga ini tidak melanggar hukum persaingan usaha dan tidak dapat dikategorikan sebagai kartel.

Ditambah lagi, besaran denda yang dijatuhkan KPPU tidak memiliki formula matematika, pasal rujukan, atau kalkulasi yang transparan. Ada platform besar yang hanya didenda Rp1 miliar, sementara yang lain didenda puluhan hingga ratusan miliar rupiah tanpa rujukan yang jelas.

KPPU menilai batas maksimum bunga pada praktiknya justru menjadi harga yang diikuti hampir seluruh pelaku. Bagaimana AFPI menjelaskan bahwa mekanisme pasar tetap berjalan meskipun ada batas maksimum tersebut?

Bukti konkretnya sangat jelas. Pertama, yang ditetapkan adalah batas atas, bukan batas bawah. Jika batas bawah yang diatur, baru bisa dituduh kartel penentuan harga. Karena ini batas atas, maka penyelenggara bebas bersaing menetapkan suku bunga di bawah batas tersebut. Di pasar, suku bunga antarplatform sangat bervariasi, tergantung profil risiko dan jangkauan masing-masing.

Kedua, penetapan arahan suku bunga ini dilakukan atas arahan dan imbauan dari OJK melalui surat tertulis dan siaran pers resmi saat itu, dengan tujuan agar masyarakat tidak terjerat suku bunga eksesif dari pinjaman ilegal. Jadi, tidak ada niat monopoli atau pembatasan persaingan usaha sama sekali.

Sejauh ini, bagaimana AFPI melihat perspektif publik dan pengamat mengenai kasus ini? Apakah memengaruhi citra pelaku pindar?

Kalau melihat tanggapan publik, khususnya dari pengamat bisnis maupun hukum persaingan usaha, mayoritas menilai putusan kasus ini aneh dan mempertanyakan dasar hukumnya. Namun, KPPU tetap melanjutkan prosesnya. Sementara, kalau melihat sisi peminjam, mereka cenderung tidak terlalu memedulikan isu hukum ini.

Ini disebabkan, mayoritas dari mereka adalah masyarakat menengah ke bawah yang fokus utamanya adalah mendapatkan akses pendanaan, selama bisa mengakses pinjaman. Berbeda jika berbicara dari sisi pemberi dana, yang mulai banyak menarik dana dari platform. Untungnya, kini perbankan hadir sebagai institutional lender, yang porsinya mencakup 60% dari total pendanaan fintech lending.

Kalau putusan ini berkekuatan hukum tetap, kira-kira apa dampak paling nyata terhadap iklim investasi dan perkembangan industri fintech lending Indonesia di masa mendatang?

Kasus ini adalah pukulan terberat sepanjang sejarah industri. Karena, landasan hukumnya tidak ada. Dampak pertama adalah, karena adanya ketidakpastian hukum, modal triliunan rupiah dari investor asing kini ditarik. Banyak lender asing yang memindahkan alokasi investasinya ke negara tetangga.

Jika denda ini sampai diputus final dan harus dibayar sesuai angka KPPU yang tidak masuk akal, banyak platform akan tutup karena mengalami kerugian besar. Efeknya akan terasa terhadap masyarakat kecil. Saat ini, ada sekitar Rp2.400 triliun credit gap di Indonesia. Kami telah menyalurkan lebih dari Rp110 triliun untuk sektor UMKM dan masyarakat unbankable. Jika industri ini mati, masyarakat kecil tidak punya pilihan selain lari ke pinjol ilegal.

Apa harapan AFPI untuk lanskap fintech lending, usai melewati seluruh proses persidangan sampai usai?

Kami sangat berharap majelis hakim dapat memutus kasus ini secara objektif, adil, dan mempertimbangkan fakta hukum serta dampak sosial-ekonominya bagi Republik Indonesia. Setelah kasus ini usai, pemulihan kepercayaan investor adalah prioritas utama agar aliran modal bagi UMKM tidak terhenti. Kami juga akan terus memperkuat edukasi publik dan berkolaborasi menjaga agar ruang pertumbuhan tidak didominasi oleh pinjol ilegal.

Atas dasar itu, mereka dihukum denda Rp755 miliar. Besarannya berbeda-beda dari 97 perusahaan yang dinaungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) itu. Tapi, mereka tidak tinggal diam. Dari sebanyak 97 perusahaan yang didakwa melakukan pelanggaran, 86 perusahaan tengah mengajukan banding terhadap putusan KPPU itu.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi September 2026

Rp 65.000

BELI