Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Analisis Sinergi BI-FAST dan GPN: Mencermati Masa Depan BPD dalam BSPI 2030

DIRJEN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA VI BPK

Oleh Laode Nusriadi

DIGITALISASI sistem pembayaran Indonesia memasuki babak baru. Pada Agustus 2024, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 sebagai kelanjutan BSPI 2025. Visinya adalah mewujudkan sistem pembayaran yang berdaya tahan dalam struktur industri yang konsolidatif, terintegrasi, dan inovatif untuk menopang ekonomi digital nasional. Salah satu isu strategis di dalamnya adalah penataan hubungan dua infrastruktur pembayaran ritel nasional: BI Fast Payment (BIFAST) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Bagi bank pembangunan daerah (BPD), penataan tersebut bukan sekadar persoalan konektivitas teknis. Lebih dari itu, ia membawa konsekuensi pergeseran paradigma. Ketika infrastruktur pembayaran ke depan menjadi fasilitas umum yang terstandardisasi, keunggulan tidak lagi ditentukan oleh siapa yang terhubung, melainkan oleh siapa yang mampu mengelola ekosistem.

Tulisan ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama, bagaimana desain sinergi BIFAST dan GPN dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan kebutuhan investasi berulang yang signifikan? Kedua, bagaimana BPD menjaga relevansi dan daya saingnya sebagai respons terhadap BSPI 2030?

Visi BSPI 2030 dan Konteks BPD

BSPI 2030 memperkuat fondasi sistem pembayaran yang sudah ada melalui lima inisiatif, yaitu infrastruktur, industri, inovasi, internasional, dan rupiah digital. Ada dua inisiatif yang sangat terkait dengan BPD. Pertama, inisiatif infrastruktur yang menyiapkan infrastruktur ekonomi keuangan digital yang berdaya tahan melalui sinergi SP ritel, BIPayment Clear, BIRTGS Generasi III, dan Payment ID. Kedua, inisiatif industri yang mendorong kolaborasi dan konsolidasi struktur industri agar tidak terjadi duplikasi investasi yang tidak efisien.

Bagi BPD, BSPI 2030 dapat dimaknai sebagai dorongan untuk meningkatkan peran, yang sebelumnya terutama sebagai bank pemegang dan penyalur dana pemerintah daerah menjadi bank digital daerah yang efisien, interoperable, dan mampu menjaga relevansi di tengah perubahan perilaku nasabah.

Terkait BIFast dan GPN juga harus ada batasan peran. Pada BSPI 2030, pembagian peran antara BIFast dan GPN harus diperjelas lebih terstruktur. BIFAST sebagai tulang punggung transfer dana antar rekening dan GPN sebagai tulang punggung transaksi ritel berbasis kartu dan QR. Pembagian peran tersebut sebaiknya diterjemahkan secara proporsional.

Lebih lanjut, sinergi BIFAST dan GPN idealnya dapat memanfaatkan infrastruktur existing BPD sejauh memenuhi standar sehingga tidak menimbulkan second wave of significant investment, mengingat selama ini BPD telah melakukan investasi yang cukup besar untuk konektivitas BI-FAST dan GPN.

Tata Kelola Industri, Investasi, dan Biaya

Inisiatif BSPI 2030 menuntut efisiensi biaya dan tata kelola yang transparan. Bagi BPD, ini kunci untuk menjaga daya saing di tengah industri yang didominasi bank nasional dengan skala ekonomi lebih besar. Sinergi BI FAST dan GPN harus memperhatikan faktor tata kelola industri, investasi, dan biaya.

Pertama, tata kelola: dua model berbeda. Dari sisi kelembagaan, ekosistem GPN dikelola bersama oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standar, Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai lembaga service, dan empat lembaga switching yaitu Artajasa, Alto, Rintis, dan Jalin. Sementara, BIFAST merupakan infrastruktur publik yang dikelola langsung oleh BI.

Perbedaan model ini menuntut kejelasan pembagian fungsi, service level, keamanan, tanggung jawab, dispute settlement, dan alokasi biaya antarpihak yang terlibat. Sinergi keduanya harus menghasilkan arsitektur yang optimal (koneksi yang efisien) dan akuntabilitasnya jelas, sekaligus menjaga keseimbangan volume antara jalur kartu GPN dan transfer BI-FAST.

Kedua, investasi: wajib ikut, tapi bisa sharing. Peralihan SKNBI ke BI FAST adalah keniscayaan regulasi sesuai dengan PADG BI Nomor 17/2023, terakhir diubah dengan PADG BI Nomor 14/2025. Adopsi BI FAST telah menjadi standar ritel nasional, sehingga BPD yang tidak berpartisipasi berisiko kehilangan relevansi layanan.

Untuk mendorong partisipasi yang inklusif sekaligus menjaga efisiensi investasi, BI memfasilitasi model berbagi infrastruktur melalui skema multitenancy atau multi banks one connector. Dengan sharing, BPD tetap dapat memenuhi standar keamanan people, process, technology tanpa harus membangun infrastruktur secara mandiri.

Ketiga, biaya: murah di hulu, harus murah di hilir. Skema harga BIFAST ditetapkan kompetitif: Rp19 per transaksi dari BI ke peserta dan maksimal Rp2.500 ke nasabah untuk transfer individual, serta Rp16 dan maksimal Rp2.100 untuk bulk transfer.

Skema ini memberikan opsi efisiensi signifikan bagi BPD, terutama untuk penyaluran gaji ASN dan bantuan sosial melalui bulk credit. Tantangannya adalah memastikan konsistensi harga secara end-to-end, tanpa tambahan biaya yang tidak proporsional dari vendor connector di tengah, sesuai dengan prinsip 3S: standardization, simplification, dan systemization.

Pergeseran Paradigma: Persaingan Masa Depan Berbasis Ekosistem

Bagi BPD, BSPI 2030 mengubah peta persaingan. Konektivitas, ketahanan, dan efisiensi biaya bukan lagi pembeda, melainkan telah menjadi standar minimum. Di era pembayaran real-time yang saling terhubung, yang menentukan adalah siapa yang menguasai hubungan nasabah dan ekosistem, serta mampu mengubah setiap transaksi menjadi pertumbuhan: lebih efisien, lebih banyak pendapatan, dan lebih luas akses pembiayaan.

Ke depan, layanan pembayaran cepat adalah infrastruktur publik. Jika semua bank menggunakan jalur yang sama, keunggulan tidak terletak pada jalurnya, melainkan pada nilai tambah di atasnya. Peran BPD meningkat dari penyedia koneksi menjadi perancang ekosistem daerah.

Arah BPD harus jelas, yaitu menja di bank digital terdepan di ekosistem nya. Pemerintah daerah (pemda), RSUD, pasar milik pemda, sekolah, BUMD, koperasi, hingga UMKM binaan terhubung dalam satu aplikasi BPD – dengan BIFAST sebagai tulang punggung transfer antarrekening dan GPN sebagai penopang transaksi ritel.

Dari penguasaan ekosistem tersebut lahir keunggulan berikutnya: data. Ketika arus kas ekonomi daerah mengalir melalui BPD, BPD memiliki sumber data tunggal yang tidak dimi liki bank nasional. Data inilah fondasi untuk memperluas pembiayaan kepada UMKM binaan, BUMD, koperasi, ASN, pelaku pasar, hingga tenaga pendidik dan mahasiswa.

Reposisinya tegas: infrastruktur boleh berbagi, layanan harus dibedakan, dan BPD harus menjadi penggerak ekosistem daerah.

Prasyarat Keberhasilan: Empat Dukungan Kunci

Agar reposisi BPD sebagai penggerak ekosistem daerah dalam kerangka BSPI 2030 dapat berjalan, diperlukan keselarasan dukungan. Pertama, transformasi di internal BPD. Pergeseran utama adalah pada pola pikir, dari membangun semuanya sendiri menjadi berbagi pakai.

Itu menuntut modernisasi sistem inti yang berbasis antarmuka terbuka (open API), serta pembentukan unit digital yang ramping dengan mandat spesifik: akuisisi ekosistem dan analitik data untuk pembiayaan. Konsekuensinya, perencanaan belanja teknologi dan penyangga modal harus berorientasi jangka panjang, tidak lagi berbasis anggaran tahunan.

Kedua, konsolidasi teknologi antarBPD. Bagi BPD, terutama yang berskala kecil, berbagi infrastruktur teknologi bukan pilihan, melainkan prasyarat keberlanjutan. Wujudnya berupa pemanfaatan komputasi awan (cloud computing) bersama, pengelolaan gerbang pembayaran, sistem deteksi kecurangan, dan pusat keamanan siber secara kolektif. Termasuk pengembangan modul layanan bersama untuk kebutuhan yang seragam, seperti pengelolaan pajak daerah, penyaluran bantuan sosial, dan QRIS.

Ketiga, keselarasan di tingkat pemegang saham, pembina, dan asosiasi. Pemda sebagai pemegang saham memberikan ruang kebijakan bagi BPD untuk berinvestasi jangka panjang di bidang teknologi. Hal ini memerlukan dukungan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda, terutama dalam memberikan kejelasan regulasi terkait belanja teknologi jangka panjang dan penguatan permodalan BPD.

Pada saat yang sama, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengambil peran sebagai orkestrator konsolidasi teknologi, salah satunya melalui pembentukan entitas patungan yang dimiliki bersama oleh BPD, atau pembentukan strategic partnership dengan mitra yang memenuhi ketentuan BI dalam hal Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur Teknologi (TIKMI), untuk mengelola infrastruktur teknologi secara profesional.

Keempat, keberpihakan dari sisi regulator. Keberhasilan reposisi ini membutuhkan kepastian arah kebijakan. BI diharapkan terus menjaga BIFAST dan GPN sebagai infrastruktur publik yang terjangkau, terbuka, dan tidak menimbulkan investasi berulang yang membebani. Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mendorong akselerasi melalui insentif permodalan bagi BPD yang aktif melakukan konsolidasi teknologi.

Penutup: Menjaga Relevansi BPD Menuju Era Keuangan Digital
BSPI 2030 adalah penajaman BSPI 2025, terutama terkait interkoneksi yang lebih dalam dan berorientasi anti duplikasi. Lanskapnya pun bergeser, dari fase digitalisasi perbankan yang bertumpu pada mobile banking, menuju fase keuangan digital yang ditandai oleh ekosistem, keuangan terdesentralisasi, dan uang yang dapat diprogram (programmable money).

Ketika transfer via BI-FAST dan GPN menjadi komoditas murah dan terstandardisasi, kompetisi bergeser dari fitur transfer ke penguasaan ekosistem – pemda, RSUD, pasar, sekolah, hingga UMKM binaan. Pergeseran ini akan diperkuat oleh rupiah digital, sebagai programmable money, yang merupakan inisiatif kelima BSPI 2030. Dirancang sebagai pelengkap BIFAST dan GPN, bukan pengganti, rupiah digital memungkinkan fitur smart contract, yaitu perjanjian digital yang mengeksekusi transaksi secara otomatis jika syarat terpenuhi.

Meskipun demikian, posisi tersebut menuntut belanja teknologi jangka panjang dan penyangga modal yang memadai. Karena itu, kebijakan dan strategi nasional BPD perlu disepakati bersama dengan para pemangku kepentingan. Tanpa itu, terutama BPD kecil, akan menghadapi tantangan keberlanjutan.

Dua penentu ke depan: pertama, konsolidasi teknologi antarBPD adalah prasyarat, bukan pilihan; kedua, sinergi antara BIFAST, GPN, dan (ke depan) rupiah digital harus dijaga sebagai infrastruktur publik untuk mendorong BPD menjadi pengelola ekosistem daerah.

Bagi bank pembangunan daerah (BPD), penataan tersebut bukan sekadar persoalan konektivitas teknis. Lebih dari itu, ia membawa konsekuensi pergeseran paradigma. Ketika infrastruktur pembayaran ke depan menjadi fasilitas umum yang terstandardisasi, keunggulan tidak lagi ditentukan oleh siapa yang terhubung, melainkan oleh siapa yang mampu mengelola ekosistem.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Oktober 2026

Rp 65.000

BELI