Sumber : Istimewa
UNTUK pertama kalinya uang kertas pecahan Rp100.000 diedarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 1 November 1999. Diterbitkannya uang kertas pecahan Rp100.000 sebagai nominal uang terbesar di Indonesia sebanyak Rp50 triliun saat itu dilakukan demi memenuhi persyaratan internasional, bahwa bank sentral wajib memiliki persediaan uang tunai dengan jumlah lima kali lipat dibandingkan dengan kondisi normal untuk menghadapi millennium bug yang dimulai pada 2000. SW