Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Jangan Biarkan Bank Milik Asing Delisting, Tuan!

Oleh Eko B. Supriyanto
Sumber : Infobank

Sumber : Infobank

PASAR modal sedang terbakar. Harga saham ambrol. Tapi, ada saja yang mencoba mengambil keuntungan. Ada yang ingin go private dari status perusahaan publik. Dan, itu dilakukan oleh bank yang dulunya adalah bank rekap pakai uang negara dan kini dimiliki asing. Harusnya OJK memaksa semua bank dengan ukuran tertentu untuk go public.

Ada dua bank yang kabarnya akan melakukan hal tersebut, yaitu CIMB Niaga dengan saham publik 7,50% dan Bank MUFG Danamon dengan saham publik 7,54%. Pada 21 Oktober 2026, Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menyatakan bahwa perseroan sedang mengkaji sejumlah opsi untuk memenuhi aturan free float, termasuk kemungkinan privatisasi dan delisting. Pihak CIMB menilai privatisasi sebagai opsi yang lebih strategis ketimbang re-IPO dalam kondisi pasar saat ini. Namun, belum ada keputusan final yang diumumkan.

Bank MUFG Danamon, yang terdengar lama berencana melakukan delisting, juga belum menyampaikan keputusan resmi. Masih sebatas rumor. Demikian pula Maybank Indonesia, dengan saham di pasar masih belum memenuhi ketentuan free float minimum 15%, belum ada suaranya.

Pangkal soalnya klasik, perkara teknis yang dibiarkan berlarut-larut, yakni ketidakmampuan – atau keengganan? – untuk memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Contoh Danamon. Saham publik Danamon yang tersisa hanya seuprit (7,53%), terjepit di ketiak raksasa keuangan Jepang (Mitsubishi UFJ Financial Group/MUFG), yang menguasai lebih dari 92,47%.

Mengapa publik harus cemas jika sebuah perusahaan publik memutuskan hengkang dari bursa dan kembali menjadi perusahaan tertutup, apalagi ini sebuah bank yang sebagian besar dananya adalah dana masyarakat? Bayangkan, jika CIMB Niaga dengan aset total Rp382 triliun (Juni 2026), dana masyarakat Rp269,3 triliun, dan modal sendiri Rp56,31 triliun, juga merupakan bank sistemis, dibiarkan delisting.

Pun Danamon, yang beraset total Rp301,3 triliun, dana masyarakat Rp181,7 triliun, modal sendiri Rp49,70 triliun, dan selama ini CEO dan komutnya juga orang asing. Tidak bisa dibayangkan jika menjadi perusahaan tertutup.

Di sinilah letak kesesatan berpikirnya. Ketika sebuah bank swasta besar masuk ke pasar modal dan menyandang gelar “tbk”, ia telah melakukan kontrak sosial dengan publik. Apalagi, bank-bank tersebut pernah disehatkan dengan memakai uang rakyat – bank rekap.

Status terbuka itu ibarat menjemur helai-helai kapas di bawah terik matahari: ia harus bersih, terlihat jelas seratnya, dan siap diuji oleh angin pengawasan publik. Transparansi melalui laporan keuangan triwulanan yang ketat, kewajiban public expose, serta radar analis independen adalah instrumen pengawasan yang tidak bisa digantikan oleh regulator mana pun, termasuk oleh OJK sekalipun.

Jika CIMB Indonesia, Bank MUFG Danamon, dan Maybank Indonesia – atau bank-bank besar lainnya – sampai benar-benar delisting di masa depan (sebuah opini yang menjadi kekhawatiran kolektif kita), maka pengawasan publik itu akan runtuh. Bank tersebut akan kembali masuk ke dalam ruang gelap yang kedap suara. Benar, OJK tetap mengawasi dari sisi aturan prudensial perbankan.

Namun, sejarah krisis keuangan kita berulang kali mengajarkan: pengawasan birokrasi murni tanpa dibarengi oleh tajamnya pengawasan pasar (market discipline) sering kali berujung pada kelalaian fatal. Pengawasan publik adalah benteng pelapis kedua yang menjaga agar pemodal asing tidak memperlakukan likuiditas domestik layaknya cabang pembantu tanpa akar nasional.

Kita tidak boleh membiarkan pasar modal Indonesia mengalami “dedemokratisasi”, di mana emiten-emiten berkualitas satu per satu ditarik kembali ke dalam cengkeraman absolut korporasi global dan menyisakan saham-saham lapis ketiga yang spekulatif bagi investor domestik.

Komitmen manajemen CIMB, Danamon, dan Maybank Indonesia untuk mematuhi aturan free float harus kita tagih, bukan sekadar dinanti. OJK pun jangan loyo. Jangan dispensasi waktu diberikan tanpa batas yang jelas. Jika pemodal asing ingin memanen untung dari gurihnya pasar domestik Indonesia, mereka wajib berbagi “kesejahteraan” dengan publik melalui kepemilikan saham yang inklusif dan transparansi yang tanpa kompromi.

Sebab, ketika transparansi diredupkan, yang tersisa hanyalah akumulasi kapital yang “tuli” terhadap kepentingan publik. Ia menjaga “mata” transparansi publik karena aset bank sebagian besar adalah milik masyarakat berupa dana pihak ketiga (DPK).

Dan itu, jelas, bukan cita-cita ekonomi yang kita perjuangkan. Bukan cita-cita pemerintahan Prabowo Subianto tentang keadilan ekonomi. Tapi, bisa jadi alasan lamanya memenuhi aturan free float, karena memang pemegang saham secara sadar ingin delisting sukarela. Ini yang harus dihentikan. Sementara, di Malaysia saja saham CIMB dan Maybank sudah di atas 47% yang diperdagangkan di bursa Malaysia.

Jadi, wahai OJK, jangan biarkan bank-bank milik asing itu delisting sukarela. Jangan ada yang meman faatkan pasar saham yang sedang terbakar ini. Mereka bank-bank sistemis. Mereka harus diawasi dengan ketat, dan biarkan publik juga ikut mengawasi.

Ada dua bank yang kabarnya akan melakukan hal tersebut, yaitu CIMB Niaga dengan saham publik 7,50% dan Bank MUFG Danamon dengan saham publik 7,54%. Pada 21 Oktober 2026, Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menyatakan bahwa perseroan sedang mengkaji sejumlah opsi untuk memenuhi aturan free float, termasuk kemungkinan privatisasi dan delisting. Pihak CIMB menilai privatisasi sebagai opsi yang lebih strategis ketimbang re-IPO dalam kondisi pasar saat ini. Namun, belum ada keputusan final yang diumumkan.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi November 2026

Rp 65.000

BELI