Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Kredit Macet Bukan Pidana! Menimbang Risiko, Menegakkan Keadilan

Kredit macet tak selalu berarti kejahatan. Buku ini mengajak pembaca menimbang kembali keadilan hukum, keberanian bankir mengambil risiko, dan pentingnya kepastian hukum bagi pertumbuhan ekonomi.

Oleh Ari Nugroho

KREDIT macet bukan sekadar persoalan angka di neraca bank. Di baliknya, ada pertarungan antara risiko bisnis, tanggung jawab hukum, dan keberanian mengambil keputusan.

Lewat buku Kredit Macet Bukan Pidana, Eko B. Supriyanto mengangkat persoalan yang krusial bagi industri perbankan Indonesia. Apakah setiap kredit yang gagal dibayar layak berujung perkara pidana? Pertanyaan ini menjadi benang merah buku ini.

Dengan pengalaman panjang di dunia jurnalistik perbankan dan keuangan, penulis membedah persoalan kredit macet melalui perspektif ekonomi, hukum, dan politik. Ia menyoroti kecenderungan menilai keputusan kredit dari hasil akhir, bukan dari proses dan informasi yang tersedia ketika keputusan itu dibuat. Padahal, bisnis perbankan selalu berhadapan dengan uncertainty atau ketidakpastian. Usaha debitur yang semula prospektif bisa terpuruk akibat perubahan pasar, tekanan ekonomi, kebijakan pemerintah, hingga faktor eksternal yang sulit diprediksi.

Di sinilah business judgment rule (BJR) menjadi konsep utama yang dibahas penulis. Doktrin ini memberikan perlindungan terbatas kepada direksi atas keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, seperti iktikad baik, kehati hatian, informasi yang memadai, dan tidak adanya benturan kepentingan. Penulis menegaskan bahwa kerugian bisnis tidak otomatis membuktikan adanya kejahatan. Tapi, BJR juga bukan free pass bagi bankir yang melakukan penyimpangan, manipulasi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.

Kekuatan buku ini terletak pada pembahasannya yang luas dan sistematis. Dalam 14 bab, pembaca diajak memahami konsep BJR, persoalan kredit macet, dasar hukum di Indonesia, perbandingan praktik di negara lain, hingga berbagai putusan pengadilan, termasuk perkara kredit macet PT Sritex.

Penulis juga mengulas ketidakseragaman penafsiran hukum dan persoalan pembuktian yang dapat membuat direksi bank atau para bankir kesulitan memperoleh kepastian hukum. Rangkaian pembahasan itu memperlihatkan bahwa persoalannya bukan sekadar siapa yang harus bertanggung jawab, melainkan bagaimana keputusan bisnis dinilai secara adil dan proporsional.

Melalui buku ini, penulis juga mengingatkan adanya chilling effect ketika bankir merasa setiap keputusan kredit berisiko menyeret mereka ke ranah pidana. Ketakutan semacam ini bisa membuat bank menjadi terlalu defensif, memperketat persyaratan secara berlebihan, dan enggan membiayai sektor produktif yang membutuhkan dukungan modal. Akibatnya, fungsi intermediasi perbankan berpotensi melemah dan roda ekonomi kehilangan salah satu sumber pembiayaannya. Karena itu, penulis mendorong penguatan regulasi BJR, pedoman interpretasi yang jelas, dokumentasi keputusan kredit yang lebih baik, serta peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap karakter bisnis perbankan.

Meski sarat pembahasan hukum dan regulasi, buku ini membawa pesan yang relevan bagi pembaca di luar kalangan bankir dan praktisi hukum. Gaya penulisannya kritis, tegas, dan sesekali provokatif dalam menyoroti hubungan antara kekuasaan, penegakan hukum, dan kepentingan ekonomi. Sejumlah istilah teknis memang menuntut perhatian lebih, tapi justru menjadi pintu masuk untuk memahami persoalan yang kerap disederhanakan menjadi urusan kredit macet semata.

Buku Kredit Macet Bukan Pidana mengajak pembaca membedakan kegagalan bisnis dari kejahatan tanpa mengorbankan akuntabilitas. Sebab, hukum harus tegas terhadap pelanggaran, tapi juga memberi ruang bagi keputusan bisnis yang dibuat secara bertanggung jawab.

Lewat buku Kredit Macet Bukan Pidana, Eko B. Supriyanto mengangkat persoalan yang krusial bagi industri perbankan Indonesia. Apakah setiap kredit yang gagal dibayar layak berujung perkara pidana? Pertanyaan ini menjadi benang merah buku ini.

Dengan pengalaman panjang di dunia jurnalistik perbankan dan keuangan, penulis membedah persoalan kredit macet melalui perspektif ekonomi, hukum, dan politik. Ia menyoroti kecenderungan menilai keputusan kredit dari hasil akhir, bukan dari proses dan informasi yang tersedia ketika keputusan itu dibuat. Padahal, bisnis perbankan selalu berhadapan dengan uncertainty atau ketidakpastian. Usaha debitur yang semula prospektif bisa terpuruk akibat perubahan pasar, tekanan ekonomi, kebijakan pemerintah, hingga faktor eksternal yang sulit diprediksi.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi November 2026

Rp 65.000

BELI