OJK belum menunjukkan tanda-tanda akan mencabut moratorium untuk industri fintech lending yang sudah berlangsung sejak 2020. Di tengah pertumbuhan industri yang pesat, apakah kebijakan ini masih relevan, atau justru berisiko menghambat potensi?
Sumber: Istimewa
SEJAK lima tahun terakhir, industri financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau dikenal dengan sebutan pinjaman daring (pindar) beroperasi dalam bayang-bayang morato rium. Kebijakan ini rium. Kebijakan ini diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan sektor yang saat itu masih menghadapi banyak persoalan, seperti maraknya pinjaman ilegal, lemahnya perlindungan konsumen, serta belum mantapnya kerangka pengawasan.
Pada tahap awal, moratorium ini bersifat preventif: memberi waktu bagi regulator untuk menyusun regulasi yang lebih solid, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola industri. Dalam lima tahun terakhir, langkah perbaikan terus dilakukan.
Salah satu tonggak penting adalah terbitnya POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang menjadi payung hukum utama industri. POJK ini juga diperkuat dengan regulasi turunan dalam bentuk SEOJK maupun perintah lainnya.
Mayoritas pelaku industri mematuhi aturan yang ditetapkan, mulai dari pembatasan bunga, tata cara penagihan, hingga pemenuhan ekuitas minimum. Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyebut bahwa semua perbaikan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara pelaku dan regulator.
“Banyak langkah yang telah dan sedang kami lakukan bersama dengan OJK untuk memperbaiki industri ini. Perbaikan yang dilakukan antara lain penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pelaksanaan business process yang prudent, melakukan diskusi melalui FGD, dan memperbaiki sistem penagihan yang beretika dan taat dengan SOP,” kata Entjik kepada Infobank, bulan lalu.
Hasilnya pun terlihat. Per Februari 2025, outstanding pinjaman pindar tumbuh 32,86% secara year on year (yoy) menjadi Rp81,17 triliun, dengan tingkat wanprestasi (TWP90) sebesar 2,78%. Akumulasi pinjaman naik 36,86% menjadi Rp1.103,77 triliun. Ini semua berdampak positif terhadap pertumbuhan laba bersih industri yang mencapai Rp233,71 miliar atau naik 339,55% dari tahun sebelumnya.
Namun, meski kinerja menguat, regulator belum memberi kejelasan, kapan moratorium akan dicabut. Fokus OJK saat ini masih pada penguatan dan perbaikan tata kelola industri. Diawali dari soal pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, yang berlaku mulai Juli 2025. Masih ada belasan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Perbaikan kualitas TWP90 dan tata kelola perusahaan juga menjadi perhatian. Saat ini, OJK membatasi pendaftaran pemain baru, yakni hanya untuk LPBBTI dengan model pembiayaan produktif.
Pembatasan ini selaras dengan Peta Jalan Pengem bangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, yang menargetkan porsi pembiayaan produktif mencapai 40%-50% pada 2026. Saat ini, angkanya masih di kisaran 28,25%. Dalam hal ini, moratorium dimaknai sebagai instrumen seleksi alam, guna memunculkan pelaku yang betul-betul siap menopang perekonomian nasional.
Sebagian pelaku industri menyambut positif pendekatan hati-hati dari regulator. Arthur Adi susanto, Direktur Utama PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), menilai, meski ekosistem saat ini jauh lebih matang, keputusan pemberian izin baru tetap berada di tangan OJK.
“Pembukaan kembali keran pendaftaran baru adalah keputusan OJK. Kami yakin, OJK memiliki berbagai pertimbangan sebagai indikator, termasuk stabilitas makro ekonomi, tingkat kepatuhan industri, dan kesiapan infrastruktur pengawasan mereka,” ujar Arthur kepada Infobank, Juni lalu.
Bagi pelaku pindar, moratorium adalah jeda untuk berbenah, dengan memperkuat operasional, menata ulang tata kelola, serta meningkatkan mitigasi risiko. Meskipun demikian, regulator tidak bisa terus-menerus menunda tanpa evaluasi yang konkret. Perlu kejelasan soal parameter yang digunakan untuk mengukur kapan industri dianggap layak menerima pemain baru.
Sebab, hadirnya pindar baru tak hanya soal jumlah, tapi juga membawa potensi inovasi dan efisiensi. Kompetisi sehat akan memacu peningkatan layanan dan teknologi. Selain itu, pemain baru berpeluang mendorong pertumbuhan literasi dan inklusi, yang hingga 2025 ini masih rendah: literasi 24,90%, inklusi hanya 4,40%.
Akan tetapi, OJK tetap diingatkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemain yang ada saat ini. Etika Karyani, Direktur Riset Bidang Financial Services, Digital Economy, dan Sharia Economy Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menyebut, tanpa pengawasan yang ketat, fintech lending legal pun bisa jadi bermasalah dan merusak kepercayaan publik.
“Kalau misalnya volume pengawasannya tidak ketat, yang ada malah mereka jadi bermasalah ‘kan. Yang terjadi malah justru tidak sampai inklusi, melainkan adalah fraud. Kalau fraud ini terjadi, maka trust masyarakat juga akan berkurang ke sana. Justru, inklusi keuangan tidak tercapai. Jadi, pengawasan terhadap 96 fintech lending ini harus lebih baik,” tegas Etika kepada Infobank, bulan lalu.
Jika moratorium ingin dipertahankan, maka transparansi evaluasi menjadi harga mati. Regulator perlu menjelaskan kepada publik dan pelaku industri apa saja indikator pencabutannya. Di lain pihak, industri pun tak cukup hanya menunggu. Mereka harus membuktikan kesiapan untuk membangun ekosistem yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Pada tahap awal, moratorium ini bersifat preventif: memberi waktu bagi regulator untuk menyusun regulasi yang lebih solid, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola industri. Dalam lima tahun terakhir, langkah perbaikan terus dilakukan.