OJK belum menunjukkan tanda-tanda akan mencabut moratorium untuk industri fintech lending yang sudah berlangsung sejak 2020. Di tengah pertumbuhan industri yang pesat, apakah kebijakan ini masih relevan, atau justru berisiko menghambat potensi?
Sumber: Istimewa
SEJAK lima tahun terakhir, industri financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau dikenal dengan sebutan pinjaman daring (pindar) beroperasi dalam bayang-bayang morato rium. Kebijakan ini rium. Kebijakan ini diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan sektor yang saat itu masih menghadapi banyak persoalan, seperti maraknya pinjaman ilegal, lemahnya perlindungan konsumen, serta belum mantapnya kerangka pengawasan.
Pada tahap awal, moratorium ini bersifat preventif: memberi waktu bagi regulator untuk menyusun regulasi yang lebih solid, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola industri. Dalam lima tahun terakhir, langkah perbaikan terus dilakukan.