Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Menanti Hilal Pencabutan Moratorium Fintech Lending

OJK belum menunjukkan tanda-tanda akan mencabut moratorium untuk industri fintech lending yang sudah berlangsung sejak 2020. Di tengah pertumbuhan industri yang pesat, apakah kebijakan ini masih relevan, atau justru berisiko menghambat potensi?

Oleh Mohammad Adrianto Sukarso
Sumber: Istimewa

Sumber: Istimewa

     SEJAK lima tahun terakhir, industri financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau dikenal dengan sebutan pinjaman daring (pindar) beroperasi dalam bayang-bayang morato rium. Kebijakan ini rium. Kebijakan ini diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan sektor yang saat itu masih menghadapi banyak persoalan, seperti maraknya pinjaman ilegal, lemahnya perlindungan konsumen, serta belum mantapnya kerangka pengawasan.

     Pada tahap awal, moratorium ini bersifat preventif: memberi waktu bagi regulator untuk menyusun regulasi yang lebih solid, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola industri. Dalam lima tahun terakhir, langkah perbaikan terus dilakukan. 

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Juli 2025

Rp 65.000

BELI