Sumber : Infobank
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada sekitar 700-800 kasus penipuan online yang terjadi di Indonesia setiap harinya, dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp4,6 triliun selama November 2024 hingga Agustus 2025. Jumlah yang tidak sedikit, dan memprihatinkan.
Modus yang digunakan para penipu cukup beragam. Mulai dari modus terdahulu, seperti social engineering dan phishing, hingga penipuan dengan memanfaatkan artificial intelligence (AI) seperti deepfake yang membuat rekaman video, foto, dan audio tampak asli. Penipuan-penipuan ini mengincar kelemahan manusia sebagai faktor utama dalam meraup keuntungan. Tak ada cara lain, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus menerus ditingkatkan. Mengingat, semuanya kembali ke unsur manusia.