Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Marak "STNK Only", Multifinance Bisa Apa?

Jual-beli unit kendaraan “STNK only” belakangan marak di media sosial. Unit berstatus jaminan fidusia banyak dipindahtangankan secara ilegal dan bikin pusing pelaku industri pembiayaan. Jika terus dibiarkan, praktik ini bisa mengancam stabilitas industri pembiayaan.

Oleh Alfi Salima Puteri
Sumber : Istimewa

Sumber : Istimewa

PRAKTIK jual-beli kendaraan bermotor cuma bermodal Surat Tanda Nomor Ken­daraan (STNK), tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kini menjadi fenomena nasional yang bikin geleng-geleng. Ratusan komuni­tas daring “STNK only” berseliweran di media sosial, lengkap dengan transaksi cepat antarindividu. Harga miring membuat banyak orang langsung ngegas tanpa pikir panjang. Padahal, risikonya tidak main-main. Unit bisa di­sita, masalah hukum mengintai, dan perpanjangan pajak jelas mustahil tanpa BPKB. Tapi, orang tetap nekat, seolah aturan cuma dekorasi belaka.

Bagi pembeli, risiko hukum mem­beli unit kendaraan STNK only sangat besar. Sebagian masyarakat meng­anggap STNK sudah cukup untuk meng­guna­kan kendaraan di jalan. Padahal, sebenarnya BPKB tetap satu-satunya bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Tanpa itu, pembeli dapat kehilang­an kendaraannya kapan saja, terutama jika kendaraan itu masih berstatus kredit yang belum lunas. Dengan kata lain, membeli kendaraan tanpa BPKB sama saja membeli kendaraan “bodong”.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Desember 2025

Rp 65.000

BELI