GRC AND ESG SPECIALIST
REKENING bank yang tidak aktif (dorman) kembali menjadi buah bibir yang menyesakkan. Beberapawaktu lalu, rekening dorman di salah satu bank nasional telah dibobol senilai Rp204 miliar. Implikasinya sungguh menyentuh hak paling dasar: mengetahui, mengakses, dan memperoleh perlakuan biaya yang adil.
Pertanyaannya, bisakah bank, regulator, dan publik menaikkan kewaspadaan tanpa mengorbankan keadilan? Bagaimana menyeimbangkan perlindungan nasabah dengan kontrol risiko agar rekening dorman tidak berubah menjadi sengketa apalagi tragedi?
Dalam praktiknya, kelengahan kecil bisa berujung konsekuensi sosial yang besar. Contoh ekstrem, rekening dorman yang diambil alih penipu dipakai untuk menampung dana ilegal; perebutan akses melebar menjadi ancaman dan berujung kekerasan yang merenggut nyawa. Kasus seperti ini – meski jarang terjadi – menunjukkan bahwa salah kelola dorman bukan semata perkara biaya administrasi, melainkan juga soal keamanan dan keselamatan orang.