Penulis adalah seorang analis kebijakan publik, pakar hukum bisnis & tata kelola korporasi, arbiter senior & konsultan hukum, wirausahawan, yang aktif menulis dan berbicara tentang kebijakan publik, tata kelola BUMN, arbitrase, asuransi, dan manajemen risiko.
DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund (SWF), yang umumnya terbatas pada konsolidasi sumber daya alam Indonesia. Aspirasi tersebut mendapat tempat sejak tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan lahirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia melalui pengonsolidasian semua BUMN di bawah pengelolaan SWF. Kebijakan ini menugaskan SWF yang menjadi ujung tombak pencapaian visi tersebut untuk mengawasi, mengoptimalkan, dan menumbuhkan aset strategis nasional, sejalan dengan agenda transformasi ekonomi jangka panjang.
Dalam dialog dengan Malcom Stevenson Jr., Chairman & Editor in Chief Forbes dalam acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta pada 15 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang perbaikan tata kelola BUMN. Perubahan tata kelola tersebut termasuk perintah agar mengurangi jumlah BUMN dari 1.000-an menjadi 200-an saja, penerapan tata kelola dengan standar internasional, dan memberi kesempatan kepada orangorang terbaik untuk memimpin BUMN, termasuk WNA. Dengan demikian, BUMN diharapkan dapat meningkatkan imbal hasil dan menjadi value creator, tidak lagi akan membebani negara dengan suntikan penyertaan modal negara (PMN).
Kebijakan tersebut selaras dengan tujuan pendirian BUMN. Menurut pasal 2 revisi keempat UU BUMN, tujuannya adalah untuk mencari keuntungan, mengembangkan perekonomian nasional dan penerimaan negara, sebagai perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan sektor swasta, memberdayakan UMKM, koperasi, dan masyarakat, serta membangun industri strategis berbasis riset, inovasi, dan teknologi bersinergi dengan negara lain. Sebagai persero, BUMN juga mengemban tugas penyediaan barang dan jasa. Sebagai perum, BUMN menyediakan dan menjamin ketersediaan hajat hidup orang banyak.
Danantara sebagai Otoritas Pelaksana
Ciri-ciri SWF umumnya adalah pengelolaan yang profesional, sistem pengawasan teruji, penerapan disiplin tata kelola secara ketat dan lincah, memiliki kendali pemegang mandat saham, dan sebagai penerima dividen. Sebagai korporasi, SWF tidak lagi harus tunduk pada mekanisme fiskal dalam kebijakan investasi dari hasil dividen yang diperolehnya. Inilah prinsip yang didengungkan pemerintah pada awal pendirian Danantara.
Danantara, melalui Danantara Asset Management (DAM), mengonsolidasikan pengelolaan semua BUMN di bawah kendalinya. Untuk itu, diperlukan revisi atas UU BUMN yang menyediakan landasan hukum bagi DAM menjadi pengelola yang akan membangun pilar daya saing ekonomi nasional. Kekuatan BUMN memengaruhi daya saing suatu negara, begitu kira-kira, kata Michael E. Potter dalam The Competitive Advantage of Nations.
Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan pasal 3F, Danantara membentuk dua perusahaan holding. DAM sebagai holding operasional bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN. Sementara, Danantara Investment Management (DIM) sebagai holding investasi bertugas mengelola dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN. Karena itu, sangat penting untuk menganalis apakah tatanan hukum nasional telah siap untuk mendukung Danantara menduduki peran tersebut.
Paradoks Hasil Revisi Keempat UU BUMN
Pasal 4A menegaskan pemisahan kekayaan negara dan kekayaan BUMN. Pasal 4B menyatakan bahwa keuntungan yang merupakan salah satu tujuan pendirian BUMN dan kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Prinsip ini memperjelas posisi BUMN sebagai korporasi dan merupakan penegasan yang selama ini ditunggu – baik dari sudut pandang hukum publik maupun tata kelola perusahaan. Namun, pemisahan ini juga menuntut disiplin institusional yang tinggi dan pemahaman yang sama di mata penegak hukum. Tanpa koordinasi yang selaras, negara dapat tetap menghadapi tekanan politik atas keputusan bisnis yang sebenarnya berada di luar tanggung jawab fiskal negara.
Namun, ketentuan pasal 2 ayat (3) yang menyerahkan kepemilikan 99% saham BUMN kepada Danantara (bukan kepada DAM) menimbulkan perubahan fundamental pada otoritas Danantara. Sebagai sebuah badan atau lembaga pemerintah, Danantara tidak memiliki organ RUPS, direksi, dewan komisaris, komite audit, komite investasi, serta komite risiko sebagaimana halnya sebuah korporasi. Danantara juga tidak memiliki mekanisme fiduciary duty dan pengelolaan investasi kekayaan negara. Sementara itu, dengan kedudukan bukan sebagai pemegang saham, DAM yang digadang-gadang sebagai pengelola aset BUMN, secara hukum tidak memiliki hak suara, tidak menerima dividen dan otomatis tidak bisa menjalankan peran pengelolaan BUMN, sebagaimana layaknya sebuah SWF.
Dengan struktur hukum tersebut, seluruh dividen BUMN akan tetap masuk dan dicatat sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan hanya dapat dipergunakan kembali melalui mekanisme PMN yang panjang. Akibatnya, kebutuhan tambahan modal BUMN akan tetap membebani APBN. Padahal, tujuannya adalah agar SWF mengurangi ketergantungan fiskal negara dan memiliki kelincahan berinvestasi. Dengan demikian, revisi keempat ini mengakibatkan DAM bak shell company.
Pendirian SWF digadang-gadang akan mentransformasi tata kelola, efisiensi, produktivitas BUMN, dan menggali berbagai potensi yang ada dengan segala keistimewaan, serta dukungan politik yang dimiliki sehingga akan menjadi daya ungkit pendapatan nasional secara signifikan. Paradoks ini menimbulkan pertanyaan: mengapa revisi UU BUMN membawa otoritas SWF melenceng jauh dari tujuan awal?
Tantangan Konflik Kepentingan dalam Masa Transisi
Ketentuan pasal 4C memberikan hak kepada BP BUMN sebagai pemegang 1% saham Seri A Dwiwarna, dengan persetujuan presiden, untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris BUMN. Konsekuensi dari struktur ini, dengan hak istimewa, pemegang saham 1% dapat mengalahkan pemegang saham mayoritas. Namun, persyaratan persetujuan dari presiden, yang tidak lazim untuk dilibatkan dalam isu operasional, mengindikasikan bahwa kewenangan BP BUMN tersebut bersifat ”pengambilalihan” (override) yang akan dilakukan hanya dengan alasan-alasan yang bersifat extraordinary. Sebagai otoritas yang dipercaya untuk mengelola BUMN dan bertanggung jawab atas kinerja portofolionya, sewajarnya memiliki kewenangan penuh untuk memilih dan mengangkat pengurus sepanjang melalui mekanisme seleksi yang baik dan transparan.
Jika tidak demikian, bukan saja ketentuan tersebut menjadi anomali, tetapi juga mengandung potensi moral hazard dan benihbenih konfik kepentingan. Apalagi selama ini alasan penggantian pengurus sering bersifat normatif dan menimbulkan pertanyaan publik – apakah atas alasan kinerja semata atau alasan tersembunyi. Untuk mengantisipasi kelambanan dalam pengambilan keputusan strategis disebabkan rangkaian pengawasan yang panjang dan kemungkinan-kemungkinan adanya potensi konflik di atas, diperlukan aturan mekanisme koordinasi yang jelas dan tegas.
|
Ambisi Indonesia untuk membentuk sebuah Sovereign Wealth Fund (SWF) yang modern dan lincah melalui Danantara sejak awal diposisikan sebagai langkah berani untuk memperkuat daya saing nasional dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional. |
Selanjutnya, dalam penyusunan RKAP, sesuai kedudukan, DAM dan DIM meminta persetujuan atas RKAP masing-masing kepada Danantara, induknya. Di samping kewajiban mengonsultasikan RKAP kedua holding yang dimilikinya kepada DPR, berdasarkan pasal 3F, Danantara wajib mengajukan permohonan persetujuan RKAP kepada Kepala BP BUMN. Di sinilah terdapat dugaan potensi konflik yang perlu disiasati, yaitu ketika Kepala BP BUMN adalah Kepala DAM.
Terakhir, revisi keempat UU BUMN juga menyisakan banyak pertanyaan yang harus segera ditemukan jawabannya, terutama kedudukan DAM di hadapan BUMN yang “diawasinya” dan berbagai inisiatif investasi DIM. Bagaimana pula dampak hukum tindakan instruksi dan pengawasan DAM kepada BUMN di masa transisi sementara tidak memiliki otoritas sebagai pemegang saham?
Penutup
Ambisi Indonesia untuk membentuk sebuah SWF yang modern dan lincah melalui Danantara sejak awal diposisikan sebagai langkah berani untuk memperkuat daya saing nasional dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional. Visi awal tersebut menempatkan kendali operasional dan pengelolaan portofolio di bawah DAM melalui DIM, dividen dapat dikelola kembali dengan disiplin korporasi, tanpa harus terlebih dahulu melalui mekanisme fiskal.
Namun, jika analisis ini benar, struktur revisi keempat UU BUMN tidak mendukung ambisi tersebut, sehingga tanpa penataan ulang desain kelembagaan, ambisi memiliki SWF yang akan mentransformasi BUMN, menjadi value creator yang membanggakan, dan pilar daya saing nasional akan jauh dari harapan. Agenda ke depan seyogianya adalah tersedianya perangkat hukum yang mendukung SWF siap beraksi tanpa kendala. Apakah langkah awal SWF Indonesia akan berhenti di sini, atau akan ada revisi kelima UU BUMN? Menurut pasal 94, Peraturan Presiden berdasarkan pasal 3A ayat (6) yang harus terbit paling lambat 6 Januari 2026. Moga dapat menawarkan solusi terbaik untuk bangsa walau tidak akan dapat mengubah ketentuan.
Dalam dialog dengan Malcom Stevenson Jr., Chairman & Editor in Chief Forbes dalam acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta pada 15 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang perbaikan tata kelola BUMN. Perubahan tata kelola tersebut termasuk perintah agar mengurangi jumlah BUMN dari 1.000-an menjadi 200-an saja, penerapan tata kelola dengan standar internasional, dan memberi kesempatan kepada orangorang terbaik untuk memimpin BUMN, termasuk WNA. Dengan demikian, BUMN diharapkan dapat meningkatkan imbal hasil dan menjadi value creator, tidak lagi akan membebani negara dengan suntikan penyertaan modal negara (PMN).