Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Mencari Kepastian Hukum di Balik Eksekusi Fidusia

Di balik pertumbuhan industri pembiayaan, tersimpan persoalan kepastian hukum yang belum tuntas. Multitafsir dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dinilai menjadi tantangan bagi pelaku industri.

Oleh Alfi Salima Puteri
Sumber : Istimewa

Sumber : Istimewa

DI tengah berbagai tantang-an ekonomi, industri pem-biayaan masih menjadi salah satu motor penggerak konsumsi masyarakat dan aktivitas sektor riil. Melalui dukungan pem-biayaan, masyarakat dapat mengakses kendaraan bermotor, alat berat, hingga pelbagai kebutuhan produktif yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak meng-herankan jika stabilitas industri pembiayaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. 

Kinerja industri pembiayaan pun masih menunjukkan tren positif.  Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan neto per April 2026 tercatat Rp514,65 triliun atau tumbuh 2,08% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan itu menunjukkan bahwa permintaan pembiayaan tetap terjaga, meski industri masih menghadapi tekanan dari tingginya biaya dana, dinamika ekonomi global, hingga perubahan preferensi konsumen.

 

Kontribusi terbesar masih berasal dari pembiayaan kendaraan bermotor yang menjadi tulang punggung bisnis perusahaan pembiayaan (multi-finance). Sejalan dengan itu, pasar otomotif juga mulai menunjukkan sinyal pemulihan. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan kendaraan meningkat sekitar 9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara teori, pemulihan penjualan kendaraan seharusnya menjadi katalis bagi pertumbuhan pembiayaan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa laju pembiayaan belum mampu mengikuti kecepatan pemulihan pasar otomotif. Pelaku industri menilai kondisi itu tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor ekonomi, melainkan juga meningkat-nya kehati-hatian perusahaan dalam menyalurkan pembiayaan.

Kehati-hatian itu bukan tanpa alasan. Selain mempertimbangkan kualitas debitur dan risiko kredit, perusahaan pembiayaan kini juga harus memperhitungkan aspek kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika terjadi wanprestasi. Bagi industri, kepastian hukum bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan bermasalah, tapi juga menjadi fondasi dalam menjaga keberlangsungan bis-nis dan keberanian perusahaan untuk terus menyalurkan pembiayaan.

 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan bahwa persoalan itu menjadi salah satu perhatian utama pelaku industri. “Ketidakpastian dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sangat mengganggu industri,” ujar Suwandi kepada Infobank, bulan lalu.

Menurutnya, implementasi ketentuan jaminan fidusia di lapangan masih memunculkan beragam penafsiran. Salah satu yang menjadi perhatian adalah berkembangnya anggapan bahwa setiap pelaksanaan eksekusi objek jaminan mesti melalui putusan pengadilan. Kondisi itu dinilai membuat proses penyelesaian pembiayaan bermasalah menjadi lebih panjang, sekaligus meningkat-kan biaya dan risiko hukum yang harus dihadapi perusahaan pembiayaan.

Tantangan tersebut direspons perusahaan multifinance dengan memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan. BRI Finance, misalnya, menerapkan skema collateral based lending, yakni pembiayaan dengan jaminan berupa bukti kepemilikan kendaraan yang dibiayai.

 

Corporate Secretary BRI Finance, Aditia Fakhri Ramadhani, mengata-kan, "Aspek yang paling membutuh-kan kepastian hukum saat ini adalah keselarasan mekanisme pembuktian di lapangan terkait syarat eksekusi dan penyerahan jaminan fidusia serta kesepakatan jika terjadi wanprestasi."

Dinamika pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di lapangan men-dorong perusahaan untuk makin cermat dan terukur dalam menyalur-kan pembiayaan guna menjaga kualitas portofolio. Karena itu, BRI Finance terus mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui penyesuaian profil risiko debitur, peningkatan akurasi credit scoring, serta penguatan kualitas aset agar pertumbuhan bisnis tetap berkelanjutan. Perusahaan multifinance ini juga memastikan pembiayaan hanya disalurkan kepada debitur yang memiliki iktikad baik, sesuai dengan target pasar perusahaan, serta memiliki kapasitas keuangan yang sehat.

Untuk menjaga pertumbuhan pembiayaan tetap sehat, BRI Finance memperkuat sinergi dengan ekosistem BRI Group.

Selain mengoptimalkan basis nasabah BRI, perusahaan ini menerapkan strategi collection yang proaktif guna memitigasi risiko pembiayaan bermasalah sejak dini, sekaligus menempuh jalur hukum secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski menghadapi dinamika tersebut, kualitas pembiayaan BRI Finance masih tetap terjaga. Hingga saat ini, rasio non performing financing (NPF)-nya berada di bawah 2%.

Ketidakpastian proses eksekusi jaminan fidusia dapat memperpanjang waktu penyelesaian aset bermasalah. Namun, dampaknya terhadap kualitas pembiayaan masih dapat dikendalikan melalui efektivitas mitigasi risiko sejak tahap awal, serta tata kelola administrasi pendaftaran fidusia yang tertib sejak penerbitan kontrak.

Pandangan pelaku industri itu menunjukkan bahwa isu yang dihadapi bukan sekadar persoalan operasional perusahaan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dalam implementasi regulasi.

Sehingga, diperlukan penyempurnaan kerangka hukum agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Pakar hukum tata niaga, Romli Atmasasmita, menilai, langkah yang perlu ditempuh adalah merevisi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia agar selaras dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. “Langkah untuk menjamin kepastian hukum adalah segera merevisi UU Jaminan Fidusia dengan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Romli.

Revisi itu penting untuk menghilangkan multitafsir dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Dengan adanya pengaturan yang lebih tegas, seluruh pihak, mulai dari perusahaan pembiayaan, debitur, hingga aparat penegak hukum, akan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme eksekusi.

 

Untuk memberikan kepastian hukum, pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sebaiknya didahului dengan putusan pengadilan setelah terbukti bahwa debitur melakukan cedera janji (wanprestasi). Dengan demikian, proses eksekusi memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kepastian hukum ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri pembiayaan. Regulasi yang jelas dan implementasi yang seragam tak hanya memberikan perlindungan bagi kreditur dan debitur, tapi juga menciptakan kepastian bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan bisnisnya. Dengan kepastian itu, pelaku industri dapat lebih percaya diri menyalurkan pembiayaan secara sehat, menjaga kualitas aset, sekaligus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kinerja industri pembiayaan pun masih menunjukkan tren positif.  Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan neto per April 2026 tercatat Rp514,65 triliun atau tumbuh 2,08% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan itu menunjukkan bahwa permintaan pembiayaan tetap terjaga, meski industri masih menghadapi tekanan dari tingginya biaya dana, dinamika ekonomi global, hingga perubahan preferensi konsumen.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Agustus 2026

Rp 65.000

BELI