Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Transfer ke Daerah Kian Rendah, Risiko BPD Kian Tinggi

Pemangkasan transfer ke daerah membuat risiko bagi BPD ikut membesar karena masih bergantung pada dana kas pemerintah daerah. Agar tak terus numpang, BPD harus bertransformasi menjadi bank yang lebih mandiri, efisien, dan memiliki sumber pertumbuhan baru.

Oleh Paul Sutaryono

UNTUK mengerek tingkat efisiensi, pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah (TKD) 18,34% dari Rp848,59 triliun pada 2025 menjadi Rp692,99 triliun pada 2026. TKD pada 2027 akan menjadi sekitar Rp595,52 triliun hingga Rp643,17 triliun. Sungguh, hal itu akan memberatkan pemerintah daerah (pemda) bahkan potensi risiko bagi bank pembangunan daerah (BPD). Apa saja langkah strategis bagi BPD untuk mengatasi penurunan TKD itu?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum bertujuan untuk meningkatkan daya saing, adaptif dan kontributif bagi perekonomian nasional. Selain itu, aturan itu bertujuan untuk mendorong industri perbankan mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, dan dapat menjadi panduan dalam mengembangkan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan bank.

Aturan tersebut menetapkan kelompok bank modal inti (KBMI) 1 hingga 4. KBMI 1 dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun. KBMI 2 dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun. KBMI 3 dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun. KBMI 4 dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Lantas, BPD masuk KBMI berapa? Rata-rata dari 27 BPD se-Indonesia masuk KBMI 1 dengan modal inti hingga Rp6 triliun. Beberapa BPD papan atas, seperti Bank Jakarta, Bank BJB, Bank Jatim, dan Bank Jateng, sudah masuk KBMI 2. Beberapa BPD sedang berupaya keras untuk masuk KBMI 2, seperti Bank BPD Bali dan Bank Sumut.

Terkait dengan TKD yang menurun, ada sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan BPD. Pertama, BPD harus berani melakukan transformasi (perubahan besar-besaran). Apa bentuk konkretnya? Selama ini BPD menjadi “bendahara” pemda. Nah, sudah saatnya BPD berubah menjadi bank komersial yang tangguh. 

Saatnya bagi BPD untuk tidak bergantung pada rekening kas umum daerah (RKUD). Semua penerimaan pemda masuk rekening ini. Sebut saja TKD dari pusat, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak/retribusi, dan pendapatan lainnya. Semua pengeluaran pemda juga dari RKUD, seperti gaji aparatur sipil negara (ASN), proyek, dan bantuan.

Dengan bahasa lebih bening, RKUD adalah sumber dana murah BPD. Sekitar 50% dana pihak ketiga (DPK) BPD berasal dari RKUD. Alhasil, ketika RKUD turun, saldo otomatis juga menipis. Wah!

Kedua, memanfaatkan cash management system (CSM), yang merupakan sistem layanan perbankan untuk mengatur arus kas nasabah. Dengan CSM, BPD bisa melakukan transfer gaji ASN dan membayar vendor langsung dari sistem itu.

Dengan demikian, pemda akan merasa betah memarkir dana di BPD karena dapat menikmati fee transaksi. Sarinya, BPD menjadi mitra strategis bagi pemda dalam mengelola keuangan. 

Ketiga, jika belum memanfaatkan CSM, BPD dapat menggandeng bank pelat merah papan atas, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Untuk apa? Untuk ikut menikmati infrastruktur teknologi informasi (TI), treasury, dan manajemen risiko. 

Upaya strategis itu dapat mengerek tingkat efisiensi, dan lebih efisien daripada membangun sistem dari awal. BPD pun dapat menimba jurus ampuh untuk mampu menggeber kredit produktif. Bukan hanya kredit konsumtif kepada pegawai pemda. Ini kolaborasi. 

Adalah sangat berisiko tinggi ketika BPD terlalu banyak exposure ke kredit komsumtif buat pegawai pemda. Mengapa? Lantaran ketika TKD mendadak seret, maka angsuran kredit konsumtif bisa ikut seret bahkan jebol.

Keempat, jangan lupa bahwa BPD patut mengendalikan laju penyaluran kredit. Saat ini, rata-rata industri loan to deposit ratio (LDR) untuk KBMI 1 menebal, dari 78,86% per Januari 2026 menjadi 79,68% per Februari 2026. Pun rata-rata industri LDR untuk KBMI 2, yang menebal dari 81,68% menjadi 82,27%. Rata-rata industri LDR untuk seluruh KBMI (1-4) mencapai 83,41%.

Tegasnya, LDR BPD untuk KBMI 1 masih berada di ambang batas 78%-92%, sedangkan LDR BPD untuk KBMI 2 sedikit di atas ambang batas. Intinya, penyaluran kredit BPD termasuk moderat.

Kelima, selain itu, BPD wajib terus menaikkan tingkat efisiensi yang tampak pada rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BO/PO). Rata-rata industri BO/PO untuk KBMI 1 menipis (membaik) dari 83,02% menjadi 81,45%. Rata-rata industri BO/PO untuk KBMI 2 pun makin membaik, dari 79,46% menjadi 77,20%, sedangkan rata-rata industri BO/PO seluruh KBMI (1-4) mencapai 76,30%.

Rasio BPD KBMI 1 sedikit di atas ambang batas 70%-80%, sebaliknya BPD KBMI 2 dalam ambang batas. Artinya, BPD cukup efisien. Tingkat efisiensi tinggi menjadi senjata ampuh dalam memenangi persaingan yang makin ketat. 

Keenam, saatnya pula bagi BPD untuk masuk Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menawarkan saham perdana (initial public offering/IPO). Buahnya, BPD dapat meraup modal tambahan dari investor domestik dan global. 

Ujungnya, BPD tidak bergantung pada arus kas pemda. Dengan IPO, BPD makin transparan mengingat diawasi oleh banyak mata investor dalam dan luar negeri. Sayangnya, kini baru terdapat tiga BPD yang sudah melantai di BEI: Bank BJB (BJBR), Bank Jatim (BJTM), dan Bank Banten (BEKS). Bank Jakarta sedang antre IPO. 

Dengan IPO, BPD akan menikmati dua manfaat sekaligus. Dana hasil IPO bermanfaat untuk mendukung ekspansi kredit. Sebagian lagi untuk memperluas infrastruktur berupa pembukaan kantor baru sehingga makin mampu penetrasi ke pasar potensial. 

Ketujuh, BPD juga harus terus mengerek tata kelola (GCG). Prinsip GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran harus menjadi roh dalam setiap langkah bisnis. BPD juga harus berpedoman pada manajemen risiko dan kepatuhan (compliance). 

Kedelapan, selain itu, jangan sampai manajemen BPD langsung diganti ketika gubernur berganti. Hal itu sering terjadi segera setelah pemilihan kepala daerah tingkat I usai. 

Dengan bahasa lebih terang benderang, pemda wajib menganut prinsip meritokrasi. Apa itu prinsip meritokrasi? Meritokrasi adalah prinsip ketika promosi, pengakuan, dan penghargaan diberikan berdasarkan pada prestasi, kemampuan dan kinerja seseorang, bukan atas dasar faktor-faktor lain, seperti koneksi politik, nepotisme, atau diskriminasi.  

Kesembilan, lebih dari itu, BPD wajib terus meningkatkan modal. Apa fungsi modal bagi bank? Modal merupakan bantalan yang memberikan perlindungan terhadap aneka potensi risiko yang melekat pada bisnis suatu institusi. Risiko tersebut akan memengaruhi keamanan dana deposito, kredit yang dikucurkan, dan institusi bersangkutan. 

Modal tersebut bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada deposan, pemberi pinjaman, dan pemangku kepentingan (Michel Crouhy, Dan Galai & Robert Mark, 2000). Ringkas tutur, modal berfungsi untuk menepis berbagai potensi risiko, seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, dan risiko likuiditas.

Untuk meningkatkan modal, selain menerbitkan saham perdana (IPO), BPD dapat menerbitkan saham baru (rights issue), obligasi, juga obligasi subordinasi (subdebt). Kiat lain, pemda sebagai pemegang saham pengendali dapat mengucurkan dana segar (fresh fund).               

Kesepuluh, BPD perlu mulai mempertimbangkan untuk menjadi bank devisa yang bermanfaat untuk menggeber pendapatan berbasis komisi (fee-based income). Dengan demikian, BPD bakal memperoleh sumber fee-based income dari trade finance, seperti dari transaksi ekspor, impor, bank garansi beserta produk turunannya (derivatives). Pendapatan yang gurih nian bagi bank.

Sudah barang tentu, bisnis trade finance itu juga akan meningkatkan cadangan devisa yang kini (per akhir Mei 2026) mencapai US$144,90 miliar. Angka itu menipis dari US$146,20 miliar pada April 2026 sebagai akibat dari operasi pasar oleh Bank Indonesia. 

Aksi pasar itu bertujuan untuk mengendalikan kurs rupiah yang sempat menyentuh batas psikologis Rp18.000 per US$1. Ingat bahwa makin tinggi transaksi ekspor, akan makin rendah pula defisit transaksi berjalan (current account deficit) sehingga lebih rendah daripada 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Agar lebih mampu menembus pasar yang lebih luas, BPD disarankan membuka kantor cabang di Jakarta walaupun kantor pusatnya di daerah. Mengapa? Karena Jakarta merupakan pusat bisnis yang legit. Kiat cantik itu telah dilakukan oleh “BPD Jepang” selama ini. 

Dengan bekal aneka langkah strategis demikian, BPD akan lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada pemda. Kini waktunya bagi BPD untuk menjadi jagoan daerah (regional champion)! Sungguh!

Penulis adalah pengamat perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB) Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta, dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI) Unika Atma Jaya Jakarta.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum bertujuan untuk meningkatkan daya saing, adaptif dan kontributif bagi perekonomian nasional. Selain itu, aturan itu bertujuan untuk mendorong industri perbankan mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, dan dapat menjadi panduan dalam mengembangkan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan bank.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Agustus 2026

Rp 65.000

BELI