KILAT. Tak sampai sebulan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah menghasilkan keputusan: sah menjadi undang-undang (UU). Kehadiran UU tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pertanyaannya, apakah PFII ini akan sukses atau justru berakhir dengan kegagalan alias menjadi proyek mangkrak?
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampai kan bahwa pembentukan PFII merupa kan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelan jutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita. Ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global.