Belum ada produk di keranjang belanja kamu

Menyongsong Hadirnya Pusat Keuangan Internasional (PFII)

Oleh Eko B. Supriyanto

KILAT. Tak sampai sebulan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah menghasilkan keputusan: sah menjadi undang-undang (UU). Kehadiran UU tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pertanyaannya, apakah PFII ini akan sukses atau justru berakhir dengan kegagalan alias menjadi proyek mangkrak?

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampai kan bahwa pembentukan PFII merupa kan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelan jutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita. Ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Lanjut baca artikel

Rekomendasi Terbaik

Mulai Berlangganan
Premium Infobank Digital

  • Akses ke Semua Artikel dari Semua Edisi Majalah Infobank

  • Baca Artikel & Majalah Tanpa Iklan

  • Kemudahan Akses di Berbagai Perangkat Web & Mobile

MULAI LANGGANAN

Beli majalah
Infobank Edisi Agustus 2026

Rp 65.000

BELI